Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tidak Ada Lagi 2 Versi Batas: Pemkab Kukar dan OIKN Sepakat Delineasi IKN

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:03 WIB

 

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
 

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Kepastian batas wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akhirnya menemui titik terang. Kedua pihak resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Acara tersebut digelar di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, pada 21 Oktober 2025 lalu.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menyebut kesepakatan itu menandai langkah penting dalam penataan wilayah antara Kukar dan IKN. “Kami sudah menyepakati titik-titik batas wilayah yang masuk IKN dan yang tetap menjadi bagian Kutai Kartanegara. Hal ini penting agar tidak ada lagi dua batas, versi Kukar dan versi OIKN,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Aulia menjelaskan, dari hasil kesepakatan tersebut, wilayah Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa ditetapkan sepenuhnya masuk ke wilayah IKN. Sementara sebagian wilayah Loa Kulu dan Loa Janan juga menjadi bagian dari kawasan ibu kota baru tersebut.

Ia menegaskan, kesepakatan delineasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Namun, pemindahan kewenangan pemerintahan masih menunggu keputusan presiden (keppres).

“Selama keppres itu belum terbit, tanggung jawab pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut masih berada di Pemkab Kukar,” jelasnya.

Meski sebagian wilayah akan bergabung dengan IKN, Pemkab Kukar tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan pelayanan dasar bagi warga. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Namun kami sudah sepakat dengan OIKN untuk tidak melakukan pembangunan baru. Fokusnya pada pemeliharaan fasilitas yang ada agar tetap berfungsi,” tegasnya.

Langkah ini, lanjut Aulia, menjadi bagian penting dalam transisi menuju pemindahan IKN yang tertib dan terkoordinasi. “Kami ingin memastikan masyarakat yang berada di wilayah peralihan tetap mendapatkan pelayanan optimal tanpa tumpang tindih kewenangan,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Aulia Rahman Basri #pemkab kukar #OIKN #kipp