KALTIMPOST.ID,IKN-Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memacu pengembangan kawasan melalui integrasi superhub ekonomi yang melibatkan wilayah sekitar.
Sebagai langkah konkret, Otorita IKN menggelar Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra di KIPP Nusantara, Kamis (15/1/2026).
Dalam keterangan resmi pihak Otorita IKN, dikutip Minggu (18/1), penyusunan regulasi ini menjadi fondasi hukum penting dalam memfungsikan kawasan strategis sebagai penyangga IKN.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, yang menempatkan daerah mitra sebagai elemen kunci pendukung roda ekonomi di ibu kota baru.
Baca Juga: Gerai Kopdes Merah Putih di PPU Mulai Jalan, Silkar Jadi Wilayah dengan Progres Tercepat
Pertemuan ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari kementerian terkait hingga pemerintah daerah di Kaltim.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan prosedur kerja sama antarwilayah yang transparan dan terukur.
"Kita perlu menyusun konsep ini dengan masukan yang mendalam untuk memperjelas peran IKN dan pemerintah daerah. Komitmen bersama sangat diperlukan untuk membangun daerah mitra yang mampu mengakomodasi kepentingan kolektif," jelas Thomas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Embung di IKN untuk Atasi Panas dan Karhutla
Ia juga menggarisbawahi bahwa berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2023, definisi daerah mitra kini lebih luas dan tidak lagi terbatas pada wilayah di Pulau Kalimantan saja.
Syarat utamanya adalah kawasan tersebut harus menjalin kerja sama resmi dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN.
Melalui uji publik ini, pemerintah berharap tercipta kebijakan yang inklusif dan akuntabel.
Kepastian regulasi mengenai Daerah Mitra ini diharapkan mampu menarik aliran investasi yang lebih merata, sehingga dampak pembangunan IKN dapat dirasakan secara nasional.(*)
Editor : Dwi Puspitarini