KALTIMPOST.ID, IKN-Upaya hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk merahasiakan dokumen proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi kementerian tersebut atas gugatan sengketa informasi yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Keputusan final ini mewajibkan Kementerian PUPR untuk segera memaparkan sejumlah dokumen proyek IKN yang selama ini sulit diakses oleh masyarakat sipil.
Lima Dokumen Vital Harus Dibuka
Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan yang telah inkrah tersebut, terdapat lima dokumen utama yang kini berstatus terbuka bagi publik.
Baca Juga: Magnet IKN Kian Kuat, 57 Perusahaan Guyur Investasi Rp 72 Triliun di Awal 2026
"Majelis hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa kelima dokumen tersebut bukan merupakan informasi yang rahasia," ungkap Azis dalam konferensi pers dalam jaringan melalui kanal YouTube JATAM Nasional, dikutip Kamis (26/2).
Rincian dokumen yang wajib dipublikasikan itu meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku beserta jaringan pipa transmisinya, berkas pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin konstruksi bangunan sumber daya air, dan dokumen persetujuan prinsip terkait pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Baca Juga: Babak Baru Pengelolaan Anggaran IKN 2026, Rp 6,26 Triliun Kini Dikelola di Kaltim
Perselisihan ini bermula saat Jatam Kaltim melakukan kajian lapangan di kawasan IKN pada 2022. Pada 17 Oktober 2022, mereka mengirimkan surat permohonan informasi resmi kepada Kementerian PUPR, namun permintaan tersebut ditolak dengan dalih dokumen yang diminta bersifat dikecualikan atau rahasia.
Tak terima dengan penolakan tersebut, Jatam Kaltim membawa persoalan ini ke meja hijau melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Februari 2023.
"Dalam persidangan, majelis hakim melakukan uji konsekuensi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hasilnya menunjukkan bahwa dokumen teknis seperti Amdal tidak memiliki dampak bahaya jika diketahui khalayak umum," tambah Azis.
Baca Juga: Gereja IKN Belum Basilika, Kemenag: Itu Baru Label Kontrak
Upaya Banding yang Sia-sia
Kementerian PUPR sebelumnya sempat mencoba melawan putusan KIP dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Setelah PTUN menguatkan putusan KIP, pihak kementerian melanjutkan upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung melalui jalur kasasi, yang akhirnya tetap berujung pada penolakan.
Dengan ditolaknya kasasi ini, tidak ada lagi alasan bagi Kementerian PUPR untuk menunda pemberian informasi.
Jatam Kaltim menegaskan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan warga negara dalam menuntut transparansi pembangunan infrastruktur berskala besar yang berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Almasrifah