Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menanti Keppres Pindah ke Nusantara, Hakim MK Tanya: Sekarang Ibu Kota RI Ada di Mana?

Ari Arief • Kamis, 12 Maret 2026 | 09:17 WIB

BERKUNJUNG: Masyarakat memanfaatkan momentum libur untuk mengunjungi IKN.
BERKUNJUNG: Masyarakat memanfaatkan momentum libur untuk mengunjungi IKN.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Ketidakjelasan payung hukum mengenai kedudukan ibu kota negara memicu perdebatan hangat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).

Hakim Konstitusi mempertanyakan posisi legalitas ibu kota saat ini, mengingat adanya tumpang tindih regulasi antara status Jakarta dan proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

Persoalan ini mencuat dalam sidang uji materi UU Nomor 151 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta). Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyoroti adanya "lubang" kronologis dalam aturan tersebut.

Regulasi yang Membingungkan

Menurut Enny, UU Nomor 29 Tahun 2007 yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota telah dinyatakan dicabut. Namun, di sisi lain, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ baru dinyatakan efektif berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara diteken.

Baca Juga: Konektivitas IKN Dikebut, Proyek Jalan West Residence Rampung 65 Persen, Serap Ratusan Tenaga Kerja

"Mohon dijelaskan kronologinya. Undang-undang yang menetapkan DKI sebagai ibu kota sudah dicabut, sementara Keppres pemindahan belum turun. Sekarang namanya sudah Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jadi, posisi ibu kota kita sekarang ada di mana?" cecar Enny dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan Terhadap Kata "Kemudian"

Polemik ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie dan Fetrus. Mereka mempersoalkan Pasal II UU No. 151/2024 yang menyebutkan bahwa Keppres pemindahan ibu kota akan ditetapkan "kemudian".

Penggunaan kata "kemudian" dinilai multitafsir karena tidak memberikan kepastian batas waktu yang jelas. Pemohon khawatir hal ini menciptakan kekosongan hukum atau ketidakpastian status wilayah bagi warga Jakarta maupun pembangunan di IKN.

Baca Juga: Tak Sekadar Tempat Sujud, Masjid Negara IKN Bakal Jadi Pusat Literasi Modern

Respons DPR dan Pemerintah

Menanggapi keraguan hakim, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa secara de jure, Jakarta tetap memegang status ibu kota hingga Keppres terbit.

"Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai ada penetapan Keppres. Pembentuk undang-undang menyadari pemindahan ini tidak bisa otomatis, melainkan harus melihat kesiapan IKN secara menyeluruh," jelas politisi Nasdem tersebut.

Di sisi lain, pihak Pemerintah justru meminta penundaan pemberian keterangan karena alasan kendala administrasi tanda tangan menteri. Hal ini sempat memicu teguran dari Ketua MK, Suhartoyo.

"DPR sudah siap, sementara Pemerintah minta tunda lagi. Padahal lembar tanda tangan biasanya terpisah, tinggal dilekatkan saja kalau konsepnya sudah selesai," sentil Suhartoyo.(*)

Editor : Almasrifah
#keppres #IKN #hakim konstitusi #Multitafsir #ibu kota