Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ada 8 Hari Libur, Maret Paling Banyak!

A
Penulis: Ari Arief❯

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN


Advertisement

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah resmi menetapkan daftar hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan total sebanyak delapan hari cuti bersama yang bisa dinikmati para abdi negara.

Beleid yang diteken pada 31 Desember 2025 lalu ini menjadi acuan operasional birokrasi sepanjang tahun 2026.

Advertisement

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penegasan bahwa cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan milik ASN.

"Cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," bunyi petikan beleid tersebut sebagaimana dipantau Kamis (5/2/2026).

Advertisement

Pemerintah juga memberikan solusi bagi ASN yang karena tuntutan jabatannya tidak bisa mengambil cuti Bersama, seperti petugas pelayanan publik atau keamanan.

Bagi mereka, jatah cuti tahunannya akan ditambah secara otomatis sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Berdasarkan Keppres tersebut, berikut adalah sebaran 8 hari cuti bersama tahun ini. Senin, 16 Februari 2026 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Rabu, 18 Maret 2026 cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Jumat, Senin dan Selasa, 20, 23, 24 Maret 2026 cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jumat, 15 Mei 2026 cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Kamis, 28 Mei 2026 cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Kamis, 24 Desember 2026 cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Malam Natal).

Di sisi lain, penetapan jadwal libur ini beriringan dengan evaluasi besar-besaran yang diminta pemerintah pusat terkait pendataan masyarakat miskin.

Belum lama ini, Gubernur NTT, Melki Laka Lena menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memperketat akurasi data administrasi kependudukan.

Langkah ini diambil menyusul adanya kasus keluarga rentan di Kabupaten Ngada yang luput dari jangkauan bantuan sosial (bansos) akibat masalah pindah domisili yang belum tuntas secara administratif.

"Saya sudah perintahkan seluruh kepala daerah di NTT untuk mendata kembali keluarga miskin yang layak menerima bantuan agar hak mereka sebagai warga negara terpenuhi," tegas Melki.

Dengan adanya jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan jauh-jauh hari ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan para pegawai dapat mengatur jadwal kerja serta istirahat dengan lebih baik.(*)

Advertisement
Editor : Almasrifah
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Safari Subuh Akbar Digelar Pemkab Kukar Setiap Awal Bulan, Bupati: Sarana Menjaga Konsistensi

Safari Subuh Akbar Digelar Pemkab Kukar Setiap Awal Bulan, Bupati: Sarana Menjaga Konsistensi

Pemkab Kukar menggelar Safari Subuh Akbar setiap awal bulan sebagai upaya menjaga konsistensi.

Meriahkan HUT Ke-55 Korpri dengan Aksi Kemanusiaan, 155 ASN Balikpapan Donorkan Darah   

Meriahkan HUT Ke-55 Korpri dengan Aksi Kemanusiaan, 155 ASN Balikpapan Donorkan Darah  

Ratusan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan menggelar aksi donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-55 Korpri

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Pemkab PPU mengubah skema pembayaran TPP ASN 2026. TPP Desember akan dicairkan pada Januari 2027. Simak penjelasannya di sini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer