
KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp46 miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Namun, terdapat perubahan mekanisme pencairan pada tahun anggaran ini.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, meminta pimpinan unit kerja dan lurah segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada pegawai. Langkah tersebut diambil agar ASN tidak terkejut dengan perubahan jadwal pembayaran.
"Untuk pembayaran TPP tahun 2026, kebijakan yang kami maksud adalah TPP bulan Desember tidak dibayar tahun ini, tetapi akan dibayar pada minggu pertama Januari 2027," ujar Muhajir, Kamis (29/10/2026).
Muhajir memastikan hak ASN tidak hilang, melainkan hanya mengalami pergeseran jadwal. Jika biasanya TPP Desember cair pada pertengahan bulan, kini pola pencairan disesuaikan dengan siklus tahun anggaran baru.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada evaluasi dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, pembayaran TPP dihitung berdasarkan hari kerja efektif, sementara pencairan pada Desember sering kali dilakukan sebelum akhir tahun sehingga menyisakan selisih hari kerja.
"Kami memastikan pencairan TPP reguler untuk bulan Oktober dan November dibayarkan secara penuh," tegasnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa kendala teknis pada pencairan TPP Oktober telah terselesaikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





