Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Selesaikan Sengketa Lahan dengan Dialog, OIKN Siapkan MoU untuk Petani Karya Merdeka

Ari Arief • Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Pak Bas (empat kanan) bersama anggota Poktan Usaha Baru, Karya Merdeka, Kutai Kartanegara.(ist/kp)
Pak Bas (empat kanan) bersama anggota Poktan Usaha Baru, Karya Merdeka, Kutai Kartanegara.(ist/kp)

KALTIMPOST.ID,IKN-Komitmen Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam mengakomodasi kepentingan warga lokal kembali dibuktikan.

Dipimpin langsung Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, sebuah audiensi strategis digelar bersama Kelompok Tani (Poktan) Usaha Baru dari Kelurahan Karya Merdeka, Kutai Kartanegara, Selasa (7/4).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN tersebut menjadi respons kilat atas kegelisahan para petani terkait kepastian hukum lahan yang mereka kelola.

Baca Juga: JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Bantah Tuduhan Dana Rp5 Miliar untuk Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Dalam dialog yang dimoderatori Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, Pak Basuki--nama sapaan Basuki Hadimuljono, menekankan pentingnya keterbukaan, namun tetap dalam koridor aturan.

"Pemerintah sangat mendukung keterlibatan masyarakat dalam pembangunan IKN. Namun, pengelolaan lahan wajib tertib administrasi. Tidak boleh ada penguasaan sepihak, semua harus patuh pada regulasi," tegas sosok yang akrab disapa Pak Bas dalam forum tersebut.

Hasil pertemuan membuahkan titik terang. OIKN berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) tiga pihak yang melibatkan OIKN, PT Inhutani I, dan Poktan Usaha Baru. Dokumen ini nantinya akan menjadi payung hukum utama bagi para petani agar aktivitas mereka memiliki legalitas yang kuat.

Baca Juga: IKN Ditutup Sementara? Otorita Tegaskan Dua Kawasan yang Dibatasi Aksesnya

Secara teknis, OIKN berkomitmen memberikan izin pemanfaatan lahan sesuai kewenangan yang ada. Namun, Basuki mengingatkan bahwa operasional di lapangan tetap harus tunduk pada aturan kawasan hutan di bawah kementerian terkait.

Dalam skema kerjasama ini, PT Inhutani I akan memegang peran sebagai supervisor teknis. Mereka bertugas memberikan pendampingan agar aktivitas pertanian selaras dengan prinsip kehutanan sosial tanpa merusak ekosistem lingkungan.

Di sisi lain, para petani wajib mengikuti arahan teknis dan dilarang keras melakukan aktivitas di luar area izin yang telah disepakati.

Ketua Poktan Usaha Baru, Ahmad Nyompa, Rabu (8/4), mengapresiasi langkah inklusif OIKN ini. Menurutnya, kesepakatan tersebut adalah solusi jangka panjang yang dinanti-nantikan para petani di Samboja Barat.

 "Kami berharap ini menjadi solusi permanen. Dengan adanya kepastian hukum, kami bisa mengelola lahan secara tenang, legal, dan berkelanjutan demi kesejahteraan warga," harapnya.

Hadir pula dalam audiensi tersebut jajaran pejabat OIKN seperti Agung, Sudiro Roi, dan Onessimun, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat seperti Lurah Karya Merdeka Hambiyah dan Ketua LPM Mansyur. (*)

Editor : Thomas Priyandoko
#pertanian #IKN NUSANTARA #Otorita IKN #penajam paser