Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

  Otorita IKN Gandeng Satgas Lintas Instansi, Bersihkan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto  

Ari Arief • Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB
ILEGAL: OIKN bersama Satgas Lintas Instansi telah menutup sejumlah kawasan tambang batu bara ilegal, terutama di kawasan Tahura Bukit Soeharto.(oikn/kp)
ILEGAL: OIKN bersama Satgas Lintas Instansi telah menutup sejumlah kawasan tambang batu bara ilegal, terutama di kawasan Tahura Bukit Soeharto.(oikn/kp)

KALTIMPOST.ID, - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan inti maupun penyangga ibu kota baru.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, sejumlah titik pertambangan tanpa izin kini telah ditindak tegas.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Satgas, Agung Dodit Muliawan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kawasan konservasi, terutama Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Sejak dibentuk pada 2023, Satgas ini telah mengintegrasikan kekuatan dari Kementerian ESDM, KLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, hingga pemerintah daerah di PPU dan Kutai Kartanegara.

“Kami telah melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN. Tahura Bukit Soeharto adalah kawasan konservasi yang secara hukum tidak boleh ada kegiatan pertambangan,” tegas Agung, Sabtu (9/5).

Beberapa kasus besar telah berhasil ditangani, di antaranya penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak serta penanganan aktivitas serupa di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim.

Selain itu, Satgas juga menindak pengangkutan batu bara ilegal yang melibatkan tujuh unit truk serta pengiriman menuju dermaga (jetty) yang kini telah diserahkan ke aparat penegak hukum.

“Beberapa kasus bahkan sudah berstatus P21 atau lengkap secara berkas perkara untuk dilanjutkan ke persidangan. Bareskrim Polri juga turun tangan menangani kasus penjualan batu bara ilegal di wilayah Samboja,” tambah Agung.

Selain tindakan represif, Otorita IKN tetap membuka ruang dialog dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aktivitas yang sudah ada sebelum status IKN ditetapkan.

Namun, Agung memastikan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian bagi pelanggar baru.

Ke depan, Otorita IKN berencana meningkatkan intensitas patroli dan memperkuat sistem pelaporan warga. Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN diimbau untuk segera melapor melalui nomor pengaduan resmi di +62 811 5999 767.

Editor : Hernawati
#tambang batu bara ilegal #satgas #OIKN