Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia yang Resmi, Bagaimana Status IKN?

Ari Arief • Rabu, 13 Mei 2026 | 13:29 WIB

Kota Jakarta tetap sebagai Ibu Kota.
Kota Jakarta tetap sebagai Ibu Kota.

 
KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kepastian hukum mengenai status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur ditegaskan lagi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5), MK resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih memegang status hukum sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: 1.738 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara, BGN Temukan Pelanggaran Standar

Nah bagaimana dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini masih dibangun? Status tersebut baru akan berpindah ke IKN secara resmi setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat seperti dikutip Rabu (13/5).


Persoalan ini bermula ketika pemohon, Zulkifli, menilai adanya ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pemohon menganggap terjadi kekosongan status ibu kota karena UU DKJ secara normatif menghapus status Jakarta, namun Keppres pemindahan ke IKN belum kunjung diterbitkan.

Namun, Mahkamah memiliki pandangan berbeda. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca satu kesatuan dengan Pasal 73 dan Pasal 39 UU IKN.

Baca Juga: BRIN Prediksi Iduladha 2026 Jatuh 27 Mei, Pemerintah dan Muhammadiyah Berpotensi Lebaran Kurban Bersamaan9

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden dimaksud," ujar Adies.

Sementara itu, MK menilai kekhawatiran pemohon mengenai adanya "kekosongan konstitusional" yang dapat menghambat administrasi pemerintahan tidaklah terbukti.

 Selama Keppres belum ditandatangani, seluruh kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota tetap melekat secara sah di Jakarta.

Oleh karena itu, MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum dalam UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Tanpa penafsiran sebagaimana yang dimohonkan pemohon, kedudukan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai ditetapkannya Keppres pemindahan ke IKN," kata Adies.

Dengan putusan ini, transisi menuju IKN Nusantara dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada, di mana kendali waktu pemindahan sepenuhnya berada di tangan eksekutif melalui instrumen Keppres.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#ibu kota jakarta #IKN #mahkamah konstitusi