KALTIMPOST.ID - Kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kini berada dalam kondisi kritis setelah sekitar 23 ribu hektare atau lebih dari 30 persen dari total luas wilayahnya dirambah dan diduduki secara ilegal.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1231 Tahun 2017, luas kawasan pelestarian alam tersebut tercatat mencapai 64.800 hektare. Praktik okupasi lahan tanpa izin ini ditemukan meluas di sejumlah titik, termasuk kawasan Bukit Tengkorak.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengungkapkan keprihatinannya atas masifnya alih fungsi lahan konservasi tersebut saat memimpin penertiban di lapangan.
"Hari ini yang sudah dirambah, diduduki, itu hampir 23.000. Artinya, ini 30 persen lebih," kata Thomas saat kegiatan penertiban kawasan di Bukit Tengkorak, Kamis (24/9).
Thomas menerangkan bahwa aktivitas pembukaan lahan di zona konservasi masih terus berlangsung. Di kawasan Bukit Tengkorak saja, tim OIKN mendata sedikitnya ada 225 pondok baru yang didirikan secara sepihak oleh perambah.
Selain menduduki lahan, para pelaku juga terindikasi kuat sengaja membakar hutan guna memudahkan proses pembersihan lahan. Luasan area yang terdampak amukan api bahkan telah mencapai ratusan hektare dalam kurun sebulan terakhir.
Baca Juga: Satgas IKN Terjunkan Pasukan Gabungan, Tertibkan Perambahan Masif di Bukit Tengkorak
"Tim saya di sini sudah 29 hari, total 420-an hektar yang sudah dibakar. Kami setiap malam di sini untuk memadamkan api," ujar Thomas dengan nada prihatin.
Thomas menegaskan, penindakan tegas di lapangan sangat mendesak demi memutus rantai pendudukan liar. Pola perambahan dinilai terorganisasi karena setiap perambah rata-rata menguasai area seluas 2 hingga 5 hektare per orang.
Tertibkan Bangunan dan Tangkal Karhutla
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa operasi penertiban difokuskan pada pembongkaran bangunan liar yang difungsikan sebagai tempat tinggal maupun kebun komersial.
"Kita sekarang berada di kawasan Bukit Tengkorak yang terletak di areal kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto. Luasan seluruhnya kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto 64.814,98 hektar," kata Edgar.
Berdasarkan penelusuran petugas, para perambah yang menduduki kawasan lindung ini banyak yang bukan merupakan warga lokal setempat, melainkan pendatang dari luar wilayah Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara.
"Aktivitas pendudukan dan pembukaan lahan di dalam hutan konservasi merupakan tindak pelanggaran hukum yang dilarang keras undang-undang kehutanan. Penertiban ini sekaligus memitigasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang kian meluas," imbuh Edgar.
Operasi pengamanan kawasan konservasi ini melibatkan tim terpadu lintas instansi. Ratusan personel gabungan diterjunkan, mulai dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, Brimob, hingga Polisi Militer dan TNI.
Langkah penertiban berkelanjutan ini dipastikan terus bergulir demi menyelamatkan ekosistem penyangga lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari ancaman kerusakan permanen.
Editor : Muhammad Ridhuan