KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Ingin menjadi pengguna awal iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau ponsel lipat terbaru Apple, iPhone Duo? Membeli perangkat tersebut dari luar negeri memang memungkinkan. Namun, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum ponsel dapat digunakan secara normal di Indonesia.
Ponsel yang dibawa masuk sebagai barang pribadi dari luar negeri perlu didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Selain itu, pemilik perangkat juga harus menyelesaikan kewajiban bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.
Besaran pungutan bergantung pada harga perangkat. Bea Cukai memberikan contoh simulasi untuk sejumlah varian iPhone terbaru dengan kurs pajak Rp17.500 per dolar AS.
Baca Juga: iPhone 18 Ramai Diboikot, Aktivis Pertanyakan Asal Mineral untuk Ponsel Apple
Untuk iPhone 18 Pro 1 TB dengan harga US$1.799, terdapat fasilitas pembebasan senilai US$500. Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pungutan sebesar US$1.299.
Dari simulasi tersebut, nilai pabeannya mencapai Rp22.732.500. Bea masuk yang dikenakan Rp2.274.000, sedangkan PPN sebesar Rp2.750.715.
Total pungutan yang harus dibayarkan untuk iPhone 18 Pro tersebut mencapai Rp5.024.715.
Sementara itu, iPhone 18 Pro Max 1 TB dibanderol US$1.899. Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$1.399.
Nilai pabeannya tercatat Rp24.482.500. Bea masuk mencapai Rp2.449.000 dan PPN Rp2.961.465. Dengan demikian, total tagihan menjadi Rp5.411.465.
Bagaimana dengan iPhone Duo?
Ponsel lipat Apple varian 1 TB dengan harga US$2.599 memperoleh pembebasan yang sama, yakni US$500. Nilai yang menjadi dasar pungutan mencapai US$2.099.
Dengan kurs pajak Rp17.500, nilai pabeannya sebesar Rp36.752.500. Bea masuk yang dikenakan mencapai Rp3.674.000, sedangkan PPN sebesar Rp4.444.715.
Total pungutan untuk iPhone Duo tersebut mencapai Rp8.118.715.
Cara Daftar IMEI
Bagi masyarakat yang membawa iPhone dari luar negeri, perangkat dapat dibawa melalui mekanisme handcarry. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional.
Penumpang juga perlu mengisi data diri serta informasi penerbangan melalui layanan All Indonesia sebelum mengikuti proses kedatangan dan pendaftaran perangkat.
Baca Juga: Update Harga Bekas iPhone 13 Series Terbaru September 2026, Mulai Rp 6 Jutaan
Hal yang perlu diperhatikan, fasilitas pembebasan US$500 berlaku untuk barang bawaan pribadi sesuai ketentuan. Nilai barang yang melebihi batas pembebasan tersebut menjadi dasar pengenaan pungutan.
Dalam simulasi yang disampaikan Bea Cukai, kelebihan nilai tersebut dikenai bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya menghitung seluruh biaya sebelum memutuskan membeli iPhone terbaru dari luar negeri. Harga perangkat di negara asal bukan menjadi satu-satunya biaya yang harus disiapkan ketika ponsel tersebut dibawa masuk ke Indonesia.
Editor : Uways Alqadrie