Beli iPhone 18 di Luar Negeri? Siap-Siap Kena Pajak Tembus Rp 8 Juta!

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:23 WIB
Iphone Duo.
Iphone Duo.

KALTIMPOST.ID, Apple baru saja meluncurkan jajaran ponsel pintar terbarunya, seperti iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, serta iPhone Duo. Ketiga lini ponsel tersebut kini telah dipasarkan di berbagai negara, sehingga membuka peluang bagi warga Indonesia untuk membelinya secara langsung saat berada di luar negeri.

​Kendati demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan bahwa pembelian perangkat tersebut akan dikenakan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setibanya di Tanah Air.

​Pihak Bea Cukai menjelaskan, masyarakat dapat membawa perangkat tersebut melalui mekanisme barang bawaan penumpang atau handcarry. Imbauan tersebut turut disampaikan melalui akun TikTok resmi instansi terkait pada Minggu (20/9/2026), dengan menekankan pentingnya menghitung estimasi bea masuk dan pajak impor sebelum memutuskan untuk membeli gawai di luar negeri.

​Kewajiban Pendaftaran IMEI

​Selain kewajiban fiskal berupa bea masuk dan pajak, para pemilik gawai baru juga diingatkan untuk segera mendaftarkan nomor IMEI perangkat mereka di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional bandara. Langkah ini wajib dilakukan agar perangkat dapat tersambung dengan jaringan operator seluler lokal di Indonesia.

​Simulasi Perhitungan Bea Masuk dan PPN iPhone Terbaru

​Berdasarkan simulasi yang dirilis oleh Ditjen Bea Cukai dengan asumsi kurs pajak sebesar Rp 17.500 per dollar AS serta dikurangi nilai pembebasan sebesar 500 dollar AS, berikut rincian tagihan pajak untuk masing-masing model:

  1. ​iPhone 18 Pro Silver (1 TB)
    • ​Harga patokan: 1.799 dollar AS (setelah dikurangi pembebasan 500 dollar AS menjadi 1.299 dollar AS).
    • ​Nilai pabean: Rp 22.732.500.
    • ​Bea Masuk: Rp 2.274.000 (Nilai impor: Rp 25.006.500).
    • ​PPN: Rp 2.750.715.
    • ​Total Tagihan Pajak: Rp 5.024.715.
  2. ​iPhone 18 Pro Max Silver (1 TB)
    • ​Harga patokan: 1.899 dollar AS (setelah dikurangi pembebasan 500 dollar AS menjadi 1.399 dollar AS).
    • ​Nilai pabean: Rp 24.482.500.
    • ​Bea Masuk: Rp 2.449.000 (Nilai impor: Rp 26.931.500).
    • ​PPN: Rp 2.962.465.
    • ​Total Tagihan Pajak: Rp 5.411.465.
  3. ​iPhone Duo Night Sky (1 TB)
    • ​Harga patokan: 2.599 dollar AS (setelah dikurangi pembebasan 500 dollar AS menjadi 2.099 dollar AS).
    • ​Nilai pabean: Rp 36.752.500.
    • ​Bea Masuk: Rp 3.674.000.
    • ​PPN: Rp 4.444.715.
    • ​Total Tagihan Pajak: Rp 8.118.715.
Editor : Ilmidza
iPhone Duo