TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perangkat daerah yang berwenang menjalankan salah satu program unggulan Kukar Idaman yakni Rp 50 juta per RT.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan sejauh ini program yang bertujuan penguatan kelembagaan tugas pokok dan fungsi pengurus RT ini berlangsung cukup baik. Pada 2024 program ini kembali dilanjutkan, dan DPMD Kukar melakukan penguatan dan optimalisasi agar program ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya tidak hanya bagi pengurus RT namun juga masyarakat di lingkungan RT.
"Optimalisasi untuk dampak ke masyarakat. Memang disampaikan yang terlihat itu pengurus RT dapat motor, handphone, insentif dinaikkan, tapi bagaimana peningkatan kinerja pelaksanaan tugas fungsi oleh pengurus RT. Pertama kita dorong mereka itu harus memperbaiki data administrasi kependudukan jadi mereka wajib memvalidasi data kependudukan di wilayah mereka minimal harus update," kata Arianto.
Diharapkan dengan adanya update data kependudukan ini maka saat ini dan ke depannya tidak ada lagi istilah “orang mati hidup lagi”.
"Sudah meninggal beberapa tahun ketika ada pembaharuan data kok data masih ada orang itu, ternyata kan tidak semudah yang kita pikirkan menghapus data base administrasi kependudukan, ada prosedur yang harus dilakukan. Seperti membuat akta kematian dan lain-lain. Melalui aplikasi Idaman RT berbasis android yang dipegang oleh semua RT itu sudah bisa dilaksanakan jadi penanganan yang orang mati hidup lagi itu sudah berproses artinya mudah-mudahan nanti itu tidak ada lagi,” katanya.
Salah satu layanan kepada masyarakat inilah yang diharapkan dioptimalisasi dan dikawal. Arianto menambahkan, pada 2024 ada penambahan jumlah RT, dari sebelumnya 3.143 bertambah menjadi 3.170 RT.
"Kita up date data RT sebelum APBD disahkan karena pada aturan BKKD (Bantuan Khusus Keuangan Desa) itu perubahan data RT itu bisa diubah 2024 ini dan saat akhir 2023 ketika ada penyusunan APBD kita cepat memproses (mengubah) data RT itu supaya disiapkan anggarannya," ungkapnya.
Dampak program ini kepada masyarakat selain data, sesuai arahan Bupati Kukar dan juga sudah secara masif disampaikan DPMD kepada pengurus RT secara langsung, agar RT terlibat maksimal dalam penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jadi yang masuk data itu betul-betul orang yang memang sesuai dengan ketentuan.
"Artinya betul-betul tidak mampu sesuai kriteria bukan orang yang mampu masuk di data itu," tegas Arianto. (adv/far) Editor : Faroq Zamzami