KASUS peredaran narkotika masih marak di Kabupaten Paser. Hal ini terungkap saat pemusnahan barang bukti sabu-sabu oleh polisi dan jaksa di Polres Paser pada Rabu (6/3). Total ada 17 gram sabu-sabu dimusnahkan, dari enam perkara.
Kasat Reskoba AKP Suradi mengatakan ada sembilan tersangka dalam enam kasus ini yang ikut memusnahkan sabu-sabu tersebut. Pemusnahan ini berdasarkan permintaan jaksa dan juga dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Paser. Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti sabu-sabu tesebut diuji di Laboratorium Forensik Polri di Surabaya.
Setelah melalui proses pengujian, BB ini dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam toples plastik warna putih transparan yang berisi air lalu diaduk hingga larut.
"Selanjutnya, larutan tersebut dibuang ke dalam lubang closet/septik tank sampai habis oleh tersangka dan dikawal oleh penyidik," kata Suradi.
Selama Januari sampai Februari, dia membeberkan ada 16 kasus narkotika yang diungkap Satreskoba Polres Paser, dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.
"Mayoritas dari tersangka adalah kurir dan juga ada pengedar," katanya.
Suradi menyampaikan agar masyarakat terus waspada terhadap peredaran narkotika ini, karena sudah masuk ke semua kalangan dan usia. Dari 19 tersangka ini, ada lima orang yang merupakan residivis. Artinya narkotika ini sulit diberantas meskipun pelakunya sudah dihukum. (jib/far) Editor : Faroq Zamzami