PENAJAM-Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kaltim melaporkan mantan kepala Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres PPU pada Kamis (16/5) atas dugaan penyelewengan anggaran Desa Gunung Intan sejak 2017-2022.
Laporan ini berdasarkan investigasi AMPL yang menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 450.133.160,28.
Zulpani Paser, ketua AMPL Kaltim, menjelaskan AMPL melampirkan tiga lembar kertas yang memuat 19 item dugaan tindak pidana korupsi terkait aspek keuangan, sarana dan prasarana yang diduga melibatkan mantan kepala desa (kades) tersebut.
Dugaan tersebut terjadi sejak 2017, 2020, 2021, dan 2022.
“Dugaan nilai kerugiannya mencapai Rp 450.133.160,28,” kata Zulpani Paser didampingi Sekretaris Lamidi usai melaporkan hal tersebut ke Unit Tipikor, Polres PPU.
Dalam keterangannya kepada media ini, Zulpani Paser membeberkan, tiga lembar kertas yang dilampirkan pada laporan ke Unit Tipikor itu memuat 19 item dugaan tindak pidana korupsi terkait aspek keuangan, sarana dan prasarana yang total akumulasinya mencapai Rp 450.133.160,28.
"Sebenarnya, total seluruhnya adalah Rp 561.769.360,28, namun dapat dipertanggungjawabkan Rp 111.636.200,00, sehingga yang diduga tak bisa dipertanggungjawabkan tersisa Rp 450.133.160,28. Hal ini diduga terjadi sejak 2017, 2020, 2021, 2022," jelas Zulpani Paser.
Dia mencontohkan, salah satunya adalah bentuk temuan seputar pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD) 2016 yang disebutnya belum sesuai ketentuan sampai pada pertanggungjawaban belanja lain.
Pada Kamis (16/5), terkait laporannya ini, Zulpani Paser juga menghubungi Kapolres PPU Supriyanto melalui pesan WhatsApp (WA), dan berharap kapolres dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Pak kapolres memberi atensi terhadap laporan kami,” kata Zulpani Paser sembari menunjukkan pesan kapolres pada WA-nya.
Tak hanya ke Unit Tipikor Polres PPU, laporan yang sama juga dia kirim ke Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun.
Sementara itu, mantan kades itu saat dikonfirmasi mengenai laporan AMPL Kaltim yang bersekretariat di Desa Babulu Darat, RT 04, Kecamatan Babulu, PPU itu, sekira pukul 12.08 Wita, Kamis (16/5) baru membalas sekira pukul 18.27 Wita. “Gak ada berita lebih bermutukah…,” katanya melalui pesan WA saat menjawab konfirmasi media ini. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id