PENAJAM-Secara garis besar, Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun menyebut, realisasi APBD PPU 2023 terdiri dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 2,25 triliun.
“Dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 124,56 miliar, pendapatan transfer Rp 2,11 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 14,14 miliar,” kata Makmur Marbun dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD PPU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 PPU yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (11/6).
Sementara itu, dirinya merincikan, untuk realisasi belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp 2,08 triliun. Dengan rincian belanja operasi Rp 1,29 triliun, belanja modal Rp 612,17 miliar, belanja tidak terduga Rp 15,41 miliar, belanja transfer Rp 165,43 miliar, surplus Rp 168,06 miliar, dan realisasi penerimaan pembiayaan daerah Rp 187,63 miliar.
“Juga realisasi pengeluaran pembiayaan daerah Rp 55,13 miliar, pembiayaan netto Rp 132,50 miliar, SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp 300,56 miliar,” urainya.
Sedangkan untuk neraca per 31 Desember 2023, yakni jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp 5,77 triliun dengan rincian aset lancar sebesar Rp 457,28 miliar, investasi jangka panjang sebesar Rp 112,93 miliar, aset tetap sebesar Rp 4,27 triliun, serta aset lainnya sebesar Rp 898,31 miliar.
“Selain itu, aset properti investasi sebesar Rp 34,45 miliar, jumlah kewajiban sebesar Rp 138,28 miliar, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 5,63 triliun,” paparnya.
Makmur menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194. Di mana kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan persetujuan bersama raperda dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami juga berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan,” jelasnya. (ami/rom)
Editor : Romdani.