BALIKPAPAN-Ketegasan Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto terhadap personel yang melakukan pelanggaran hingga pidana. Tahun ini ada 16 personel sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan.
“Tidak bisa ditoleransi lagi, terlibat dalam pelanggaran pidana hingga desersi,” tegas Nanang saat memimpin rilis akhir tahun di markas Polda Kaltim, Selasa (31/12).
Alumni Akpol 1990 itu menguraikan, dirinya tidak akan menutupi jika ada yang terlibat pidana narkoba. “Terpaksa dipecat, saya berikan tindakan yang tegas. Kepolisian tidak main-main terhadap anggotanya terlibat kasus pidana maupun melakukan pelanggaran berat,” jelas Nanang.
Sebaliknya, jika personel mempunyai prestasi, tentu diberi penghargaan. Tahun ini ada 200 lebih pelanggaran sudah dilakukan personelnya. Pelanggaran itu antara lain terkait kode etik, disiplin hingga pidana.
Jumlah pelanggaran di lingkungan Polda Kaltim tahun ini juga cenderung menurun jika dibandingkan tahun lalu. Meskipun mencatatkan penurunan jumlah pelanggaran secara umum, namun Polda Kaltim mencatat ada kenaikan pada pelanggaran pidana.
“Tahun lalu tiga personel, 2024 ada 23 personel terlibat pidana,” terangnya. Untuk pelanggaran kode etik 62 kasus pada 2023,” kata Nanang.
M IBRAHIM
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Muhammad Ridhuan