Pertanyaan:
Saya ingin membayar zakat dari pekerjaan saya sebagai karyawan di salah satu BUMN di Balikpapan yang bergaji bulanan. Mohon bantuannya, bagaimana cara sederhana menghitung zakat profesi? HP 0811399xxx
Jawaban:
Ada beberapa cara yang umum digunakan masyarakat dikutip dari buku Fiqih Zakat Kontemporer karya Dr Yusuf Qardawi.
- Pengeluaran bruto, yakni mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Adapun contoh rumusnya:
- Penghasilan bulanan: Rp 10 juta x 2,5% = Rp 250.000 (zakat dibayar per bulan/setiap menerima gaji)
- Akumulasi penghasilan setahun: Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 120 juta x 2,5% = Rp 3 juta (zakat per tahun).
- Dipotong operasional kerja, yakni menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab dan kemudian dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasional kerja. Contoh rumusnya:
Penghasilan bulanan: Rp 10 juta
Biaya operasional: Rp 2 juta per bulan
Maka bayar zakatnya adalah
- Penghasilan bulanan x 12 bulan: Rp 120 juta
- Total operasional: 2 juta x 12 bulan: Rp 24 juta
Maka hitungan zakat profesi:
- (Rp 120 juta – Rp 24 juta) x 2,5%
- Zakat yang wajib dikeluarkan: Rp 96 juta x 2,5% = Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 per bulan/setiap menerima gaji
- Zakat bersih, yakni mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk keperluan pokok sehari-hari, pangan, papan, dan kebutuhan pokok lainnya.
Contoh:
- Penghasilan bulanan: Rp 15 juta
- Biaya operasional: Rp 2 juta
- Kebutuhan Pokok: Rp 5 juta
- Maka zakat penghasilannya adalah:
- Penghasilan bulanan: Rp 15 juta x 12 bulan = Rp 180 juta
- Biaya operasional: Rp 2 juta x 12 bulan = Rp 24 juta
- Kebutuhan pokok: Rp 5 juta x 12 bulan= Rp 60 juta
- Penghasilan bersih: Rp 180 juta – (Rp 24 juta + Rp 60 juta) = Rp 96 juta
- Zakat yang wajib dikeluarkan: Rp 96 juta x 2,5% = Rp 2.400.000 juta per tahun atau Rp 200.000 per bulan/setiap menerima gaji
Dari ketiga cara tersebut, sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi keperluan lainnya. Itu lebih utama karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati.
Hal itu mengacu pada pendapat Ibu Rusd bahwa zakat itu pengabdian kepada Allah bukan hanya sekedar hak mustahik.
Namun ada juga sebagian pendapat ulama yang membolehkan sebelum membayar zakat penghasilan maka harta tersebut dikurangi dahulu dengan biaya operasional kerja dan kebutuhan sehari-hari. Wallahu a'lam bishawab. (mra/adv/rd)
Editor : Romdani.