Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kaltim Raih Opini WTP Ke-12, Hasil LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Tahun Anggaran 2024

ADV • Senin, 26 Mei 2025 | 20:45 WIB
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo menyerahkan LHP BPK kepada Wakil Gubernur Seno Aji, disaksikan pimpinan DPRD Kaltim.
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo menyerahkan LHP BPK kepada Wakil Gubernur Seno Aji, disaksikan pimpinan DPRD Kaltim.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan WTP ke-12 atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, yang diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, pada Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menjelaskan, LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2024 sebagai masukan atau solusi yang terkait dengan laporan keuangan sehingga memberikan stimulus yang besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim.

Opini WTP, dikatakan Hasanuddin Mas'ud, mencerminkan bahwa laporan tersebut harus berdasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Serta kecukupan dalam pengungkapan atas angka-angka laporan keuangan, kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian intern.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat menindaklanjuti apa saja yang menjadi rekomendasi, saran, dan masukan dari LHP BPK dimaksud agar dapat menjadi perbaikan kedepannya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang direkomendasikan BPK RI terkait LHP dimaksud. Dan DPRD perlu melakukan monitoring hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan menyejahteraan rakyat Kaltim.

“Dalam rangka menindaklanjutihasil pemeriksaan keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," jelasnya.

Sementara itu, Ahmad Adib Susilo menyampaikan, untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memerhatikan empat hal saat memeriksa laporan keuangan Provinsi Kaltim. Yakni, pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah. Kedua, kecukupan pengungkapan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Terakhir, efektivitas sistem pengendalian internal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan laporan keuangan pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Aggaran 2024 Wajar Tanpa Pengecualian. Untuk itu tentu kami ucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim dan juga DPRD selaku pengawas yang selalu mengawasinya atas pencapaian ini ya untuk memperoleh WTP yang ke-12 kalinya Semoga dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian bagi Pemprov Kaltim. Di antaranya, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku temuan.

Kemudian, pengelolaan belanja Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan belum sepenuhnya memadai, sehingga mengakibatkan terdapat risiko tidak bermanfaatnya sisa dana senilai Rp 3,5 miliar yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Lewat Posyandu, Bontang Lestari Terus Menekan Angka Stunting dengan Menjemput Bola

 “Seluruhnya memuat 27 temuan. Tadi kami memberikan rekomendasi perbaikan sebanyak 63 temuan rekomendasi. hasil pemeriksaan.  Jadi, meskipun opininya sudah WTP namun tetap dibutuhkan kerja keras dari jajaran Pemprov Kaltim untuk perbaikan tata kelola dan juga pengawasan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Ery Supriyadi
#bpk ri #Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) #dprd kaltim