BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024 lalu. Serangan brutal itu menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya.
Insiden terjadi sekitar pukul 04.00 WITA, saat sekelompok orang tak dikenal menyerbu sebuah rumah dua lantai yang difungsikan sebagai posko penjagaan. Dua orang menjadi korban dalam serangan tersebut: Rusel tewas di tempat, sementara Ansouka (55) mengalami luka-luka.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap pelaku di balik kejadian berdarah tersebut.
mBaca Juga: Kasus Muara Kate, Camat Muara Komam: Pihak Keluarga Masih Berharap Pelaku Ditangkap
“Tentu ada kendala teknis di lapangan, seperti terbatasnya akses sinyal di lokasi kejadian. Namun kami bersama Polres Paser terus bekerja maksimal,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, Selasa (28/5).
Jamaluddin menegaskan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil kesimpulan tanpa bukti yang kuat. Menurutnya, pendekatan ilmiah menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami ingin membuktikan kasus ini secara ilmiah. Prinsip kami, bukti harus lebih terang dari cahaya. Jangan sampai kami salah menetapkan pelaku karena minim bukti,” tegas mantan Direktur Reskrimum Polda Sulsel yang juga alumni Akpol 1996 itu.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengirim beberapa barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri di Surabaya untuk dianalisis. Ia mengungkapkan, setidaknya dua alat bukti telah dikantongi, namun pihaknya berupaya melengkapinya hingga bisa menjerat tersangka secara sah.
Baca Juga: Gubernur Rudy Janji Kawal Kasus Muara Kate, Bahas di Forkominda Serta Surati Kementerian ESDM
“Proses masih dalam tahap penyelidikan. Kami butuh minimal dua alat bukti, kalau bisa tiga, agar penindakan dapat dilakukan dengan dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Polda Kaltim menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjaga rasa aman masyarakat Muara Kate.
Editor : Muhammad Ridhuan