Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

SPMB Kaltim 2025 Dibuka Juli, Ombudsman Buka Posko Pengaduan

Bayu Rolles • Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:01 WIB

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin.
KALTIMPOST.ID, Kaltim bersiap menggelar penerimaan murid baru awal Juli ini. Perekrutan yang kerap gaduh di beberapa tahun terakhir itu kini diatensi Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kaltim. ORI membuka posko pengaduan jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.

Seperti posko biasanya, kalau ada orang tua murid merasa ada yang janggal dalam penerimaan siswa. Baik SD, SMP, hingga SMA. Bisa melapor, lewat telepon di nomor +62 811 1713 737 atau datang langsung ke Sekretariat ORI.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti untuk hak-hak masyarakat menerima pelayanan publik yang baik,” ungkap Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, dalam pers rilisnya, 13 Juni 2025.

Pelaksanaan SPMB – yang dulu bernama penerimaan peserta didik baru (PPDB) saban tahun diawasi ORI. Dari sebelum pendaftaran, saat pendaftaran berlangsung, hingga selepas pendaftaran.

Ini untuk memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan sesuai aturan main yang berlaku. “Hasil pengawasan jadi refleksi atas komitmen ORI mendukung peningkatan kualitas penerimaan murid,” sambungnya.

Di tahun lalu, misalnya. Penerimaan murid secara nasional masih didapati keluhan orang tua murid yang itu-itu saja.

Dalam catatan ORI, masalah di sebelum pendaftaran berkelindan tentang banyak pemerintah daerah yang tak memetakan daya tampung sekolah, zonasi yang tak rinci, hingga minimnya data keluarga tidak mampu dan anak disabilitas untuk mendapat pendidikan.

Sementara ditahap pelaksanaan, dua hal dicatat. Sebaran satuan pendidikan tak merata sehingga masih didapati titik buta dalam sistem zonasi. Lalu masih karut-marutnya tata kelola jalur empat jalur seleksi yang tersedia.

Pendaftaran rampung pun masih ada masalah yang didapati para penegak mutu pelayanan publik ini. Banyak pemerintah daerah di Kaltim yang belum menjalankan pengawasan internal berkala. “Serta tak ada pengelolaan pengaduan di satuan pendidikan atau dinas terkait,” kata Mulyadin.

Lemahnya pengawasan internal dan kanal pengaduan itu berujung pada munculnya penambahan kelas dan penanganan siswa yang lepas dari kuota yang diplot. “Ada juga temuan soal seleksi jalur tak resmi dan siswa titipan,” tukasnya.

Di PPDB, seleksi melewati empat jalur. Pertama zonasi, masalah yang kerap muncul berkutat tentang titik buta antara rumah calon murid dengan radius penerimaan murid.

Jalur afirmasi yang mestinya menjadi ruang menjaga inklusivitas dalam dunia pendidikan malah tak dibarengi dengan data yang akurat.

Seperti tak rincinya keluarga kurang mampu atau anak disabilitas yang masuk radius sekolah. “Pembuktian status sosial ekonomi ini juga masih lemah,” jelasnya.

Pada jalur penerimaan murid karena perpindahan orang tua, pelaksanaannya rapuh. Terutama dalam penerapan aturan serta mekanisme verifikasi dan validasi.

Untuk jalur prestasi lebih parah. Minim transparansi, standar penilaian rapot yang berbeda disetiap sekolah hingga manipulasi nilai. (*)

Editor : Almasrifah
#spmb #penerimaan murid baru #ori #penerimaan peserta didik baru #ombudsman ri #ORI Kaltim #ppdb #Sistem Penerimaan Murid Baru