KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah merilis Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
Banyak perusahaan yang mendapat penilaian baik. Tapi tak sedikit juga yang buruk. Termasuk perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
Baca Juga: Tekan Premanisme, Polres PPU Sambangi ke Berbagai Titik
Melalui PROPER, kinerja perusahaan dikategorikan dalam lima peringkat warna. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius.
Peringkat merah untuk perusahaan yang sudah melakukan upaya, namun belum taat. Peringkat biru bagi perusahaan yang telah memenuhi ketaatan.
Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melampaui ketaatan melalui efisiensi energi, efisiensi air, dan penerapan prinsip 3R.
Sedangkan peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang melakukan berbagai inovasi lingkungan dan sosial, serta menjadi panutan bagi perusahaan lain.
“Perusahaan tidak taat atau mendapat peringkat buruk, maka akan menghadapi risiko keuangan dan kesulitan memperoleh dukungan pendanaan, serta berpotensi dikenai sanksi hukum,” jelas Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers.
Baca Juga: Satimpo Wakili Kaltim di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional, Ini yang Mereka Persiapkan
“Sebaliknya, jika memperoleh peringkat baik, perusahaan akan mendapat kemudahan, termasuk akses pendanaan yang lebih murah,” sambungnya.
Rasio juga menyampaikan bahwa hasil PROPER merupakan informasi penting bagi pemilik, pemegang saham, dan mitra bisnis untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan dan perubahan internal. Penilaian ini juga merupakan laporan kinerja dari pihak eksternal dalam hal ini KLH/BPLH.
Terdapat 5.476 perusahaan yang mendapat penilaian. Dari jumlah itu, 16 perusahaan mendapat peringkat hitam.
Satu di antaranya perusahaan sawit dari Kaltim. Yakni, PT Agrojaya Tirta Kencana Estate (Kutai Kartanegara).
Baca Juga: Kabar Baik, Pendaftar SMA di Bontang yang Tergeser Masih Bisa Beralih ke SMK
Selain itu, ada 45 perusahaan Kaltim yang mendapat peringkat merah. Didominasi perusahaan pertambangan dan sawit.
Ada pula 9 perusahaan Kaltim yang peringkatnya ditangguhkan. Hal itu karena mereka masih dalam proses penegakan hukum. Nama-nama perusahaan dapat dilihat di tautan berikut. (*)
Editor : Ery Supriyadi