Kesadaran para perangkat desa perlu dibentuk agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah. Dan penyuluhan hukum jadi salah satu cara membangun kesadaran itu.
Seperti yang ditempuh kejati Kaltim, Senin, 7 Juli 2025. Korps Adhyaksa mengumpulkan para perangkat desa di Tanjung Redeb, Berau dalam sebuat penerangan hukum bertajuk pencegahan korupsi pengelolaan dana desa.
Dua jaksa dari Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko serta Julius Michael Butarbutar jadi pembicara. Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, bersyukur dengan hadirnya para jaksa dalam memberikan gambaran pengelolaan dana desa sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berterima kasih dengan Kejati Kaltim. Dengan agenda ini, perangkat desa bisa lebih paham bagaimana mengelola dana desa,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penerangan hukum dalam penggunaan dana desa menjadi salah satu agenda kejaksaan menekan peluang lahirnya praktik rasuah. “Upaya preventif kejaksaan menekan penyalahgunaan,” katanya.
Sepanjang 2025 berjalan, lebih dari 10 kegiatan serupa sudah digelar para beskal dan tersebar ke perangkat desa di 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Editor : Uways Alqadrie