Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cara Urus SKCK di Balikpapan, Cek Biaya dan Syarat Agar Jangan Sampai Terlupa

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:09 WIB

 

Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK.

KALTIMPOST.ID-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga saat ini masih diperlukan khususnya bagi pencari kerja yang ingin melamar kerja.

Dengan SKCK, pencari kerja akan merasa tenang karena dirinya diterangkan sebagai warga negara yang baik atau tidak memiliki catatan kriminalitas.

Begitupun perusahaan atau pemberi kerja juga dapat merasa lega saat menerima calon pekerja.

Nah, bagi pencari kerja atau siapa saja yang memerlukan SKCK wajib mengetahui persayaratan mengurus SKCK saat ini sebelum mengurus.

Sebab, dari pengalaman, ada saja syarat yang sering lupa seperti fotokopi akta kelahiran atau pas foto.

Berikut informasi yang didapat saat penulis mengunjungi lokasi mengurus SKCK di Balikpapan tepatnya di Mall Pelayanan Publik yang bertempat di Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Ruhui Rahayu, Ring Road.

Syarat Mengurus SKCK Baru

Kemudian Syarat Mengurus SKCK Perpanjangan

Kemudian mengenai biaya dan waktu. Untuk biaya penerbitan SKCK sesuai dengan PP tahun 2016 sebesar Rp 30.000.

Selanjutnya waktu penerbitan SKCK sejak berkas dinyatakan lengkap adalah 15 sampai 20 menit dan tidak ada hal yang perlu diteliti.

SKCK Online

-Langkah Pertama: Pemohon melaksanakan pendaftaran online melalui handphone atau PC dengan membuka website skck.polri.go.id

-Langkah Kedua: Klik bagian Menu dan pilih Form Pendaftaran

-Langkah Ketiga: Silakan isi formulir pendaftaran dengan melampirkan file JPG berupa pas foto berlatar merah dan KTP, Kartu Keluarga. Setelah itu akan mendapatkan barcode SKCK online.

Langkah Keempat: Pemohon datang ke Polresta Balikpapan dengan membawa syarat berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah, fotokopi KTP, SKCK Lama (bagi yang perpanjangan) dan pas foto 4x6 (3 lembar).

Langkah Kelima: Pemohon memberikan berkas persyaratan kepada petugas dan mempersiapkan barcode SKCK online.

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#syarat #polisi #skck #pencari kerja