KALTIMPOST.ID, BONTANG – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi momok yang serius di masyarakat, terutama yang menimpa perempuan sebagai pihak rentan.
Menanggapi persoalan itu, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengadakan kegiatan edukatif bertajuk "Pencegahan Tindak KDRT" di Bontang, 14 Agustus 2025.
Kepala DKP3A Kaltim, Hj Noryani Sorayalita menekankan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk intervensi pemerintah untuk menjadikan rumah tangga sebagai ruang yang aman.
Disampaikan Hj Junainah, kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKP3A Kaltim bahwa KDRT membutuhkan upaya pencegahan yang masif dari seluruh elemen.
"KDRT masih menjadi persoalan serius yang banyak terjadi di masyarakat. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan diskriminasi yang merendahkan martabat kemanusiaan," tegas Junainah.
Dia menambahkan, upaya pencegahan KDRT didukung payung hukum nasional (UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS), yang memberikan jaminan perlindungan bagi korban sekaligus sanksi tegas bagi pelaku. Pencegahan utamanya dilakukan melalui penguatan nilai agama, komunikasi sehat dalam keluarga, dan dialog.
Ancaman KDRT diperkuat oleh narasumber utama dari pusat, Margareth Robin Korwa, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan. Dia menyoroti betapa sulitnya kasus KDRT muncul ke permukaan.
"Kekerasan dalam rumah tangga masih merupakan fenomena gunung es yang banyak dialami perempuan. Hal ini dipicu oleh ketidaksetaraan gender, diskriminasi, stereotipe, beban ganda, serta kondisi sosial-ekonomi yang melemahkan posisi perempuan," ungkap Margareth.
Dia juga menekankan bahwa rendahnya keberanian korban untuk melapor dan adanya hambatan struktural maupun budaya semakin memperparah situasi. Dia menyerukan perlunya pendekatan kolaboratif lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media untuk menurunkan angka kekerasan serta memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak.
Dengan hadirnya 50 peserta, DKP3A Kaltim berharap kesadaran masyarakat di Bontang akan bahaya KDRT dan mekanisme pelaporannya meningkat.
Tujuan akhirnya adalah terciptanya agen-agen perubahan yang mampu mendorong lahirnya keluarga dan lingkungan masyarakat Kaltim yang lebih aman dan sejahtera. (*)
Editor : Duito Susanto