Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kaltim Minim Pengawas Ketenagakerjaan, 50 Orang Awasi Puluhan Ribu Perusahaan

Dina Angelina • Rabu, 12 November 2025 | 19:39 WIB

 

Wagub Kaltim Seno Aji
Wagub Kaltim Seno Aji

BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim menyoroti masalah pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Bumi Etam. Salah satu kendala pengawasan karena Kaltim kekurangan jumlah pengawas ketenegakerjaan.

Ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dalam momen penganugerahan Penghargaan K3 2025. Dia menegaskan masalah ini turut menyita perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya K3 harus menjadi fokus utama dan perlu pengawasan setiap waktu. Sehingga keberadaan pengawas ketenagakerjaan sangat berperan penting.

"Masalahnya jumlah pengawas perusahaan di Kaltim hanya sekitar 50 orang," katanya. Dia menegaskan, jumlah ini sangat terbatas untuk mengawasi puluhan ribu tenaga kerja di Kaltim.

Seno berencana meminta pemerintah pusat untuk menambah jumlah pengawas. "Dengan penambahan pengawas setiap perusahaan dapat dinilai dan dievaluasi setiap bulan," jelasnya.

Sehingga karyawan semakin jauh dari insiden. Sekaligus menekan angka kecelakaan kerja. Dia mengingatkan perlu kolaborasi baik pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja.

Khususnya dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan bebas kecelakaan. "Budaya K3 harus menjadi bagian dari karakter perusahaan," sebutnya.

Apabila lingkungan kerja aman, maka produktivitas dan kesejahteraan pekerja juga akan meningkat. Sebagai informasi, tenaga pengawas perusahaan berada di  Disnakertrans Kaltim.

Mereka melakukan pengawasan kerja di perusahaan. Masalahnya jumlah pengawas masih minim dibanding jumlah perusahaan. Tercatat 35.591 perusahaan di Kaltim per Desember 2024.

Itu berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online. Kini Disnakertrans mewajibkan setiap pengawas minimal mengawasi lima perusahaan per bulan.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pemprov kaltim #seno aji #k3 #pengawas ketenagakerjaan