KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda melalui Bidang Kebudayaan menggelar Konsultasi Publik Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Kebudayaan serta Draft Perwali tentang Cagar Budaya dan Museum Kota Samarinda, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung dengan partisipasi lebih dari 100 peserta itu digelar sebagai tahapan penyusunan regulasi resmi untuk memperkuat kebijakan kebudayaan di tingkat kota. Draft Perwali tersebut disiapkan agar menjadi payung hukum, pedoman teknis pelaksanaan program, dan landasan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam memajukan kebudayaan.
Acara dibuka dan ditutup oleh Kepala Bidang Kebudayaan Barlin Hady Kesuma didampingi Pamong Budaya Ainun Jariah dan Normalina. Forum berjalan kondusif dengan antusiasme tinggi dari berbagai peserta, mulai dari OPD terkait, akademisi, dewan kesenian, pemerhati budaya hingga para pendidik.
Dalam sambutannya, Barlin menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam penyusunan regulasi kebudayaan. "Kegiatan konsultasi publik ini merupakan wujud pelibatan publik secara nyata. Dengan hadirnya Perwali ini, kami berharap tercipta ekosistem kebudayaan yang terstruktur, di mana kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dapat berjalan optimal," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa penguatan regulasi kebudayaan merupakan langkah strategis untuk membawa Samarinda menuju predikat Kota Pusat Peradaban. “Kebudayaan adalah investasi masa depan. Perwali ini akan memastikan program dan kegiatan kebudayaan kita terencana, terarah, dan berkelanjutan, selaras dengan visi Samarinda sebagai kota pusat peradaban,” tegasnya.
Selain masukan teknis dari unsur pemerintah, konsultasi publik juga diwarnai pandangan dari pelaku kebudayaan. Salah satunya datang dari Arafat A Zulkarnaen, yang menyoroti pentingnya penguatan penyelenggaraan seni pertunjukan.
Dia meminta agar unsur penari dicantumkan secara jelas dalam aspek kebudayaan yang diatur, serta mengingatkan pentingnya ketersediaan fasilitas dan pendanaan yang memadai.
Arafat juga mengusulkan agar ukiran yang direpresentasikan dalam Perwali tidak hanya terfokus pada satu identitas budaya. “Bukan hanya Dayak, tetapi juga mewakili wilayah keraton, pesisir, dan pedalaman Samarinda,” masukannya dalam forum.
Forum konsultasi publik juga terbagi menjadi dua sesi yang memfasilitasi masukan secara lisan maupun tertulis. Seluruh saran dari peserta akan dirangkum dan menjadi bahan penyempurnaan naskah regulasi sebelum nantinya ditetapkan sebagai pedoman resmi penyelenggaraan kebudayaan di Samarinda. (*)
Editor : Sukri Sikki