KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak kembali mendapat perhatian serius di Kutai Barat.
Berbagai pemangku kepentingan hadir untuk mengonsolidasikan langkah bersama dalam mencegah tindak kekerasan seksual.
Momentum tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah dan mitra strategis untuk menegaskan kembali komitmen dalam memperkuat sistem perlindungan.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Warga Gunung Elai dan Instansi Gabungan di Bontang Tambal Tanggul Retak
Kegiatan Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual digelar di Hotel Grand Family, Kutai Barat, Kamis, 11 September 2025.
Acara ini melibatkan 50 peserta dari berbagai sektor, dan menjadi wadah akselerasi penguatan regulasi sekaligus kolaborasi multipihak.
Kepala Bidang PPPKA DP3A Kaltim Junainah, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang terus digarap secara serius.
Ia mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual masih kerap muncul sebagai “fenomena gunung es”, sehingga pencegahan dan penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dari sisi kebijakan nasional, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Margareth Robin, menekankan bahwa negara hadir penuh untuk memastikan hak korban terpenuhi.
Ia menjelaskan bahwa penguatan UPTD PPA menjadi kunci, karena unit tersebut menghadirkan layanan menyeluruh mulai dari pendampingan hukum, psikologis, medis, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.
“Korban dijamin haknya sejak terjadinya tindak pidana, termasuk perlindungan, pemulihan, hingga restitusi. Dengan sistem yang lebih kuat, kita berharap tercipta lingkungan yang aman,” ujarnya.
Pada aspek penegakan hukum, KANIT PPA Sat Reskrim Polres Kutai Barat, IPDA Rahmat Rudy R, memastikan bahwa aparat bersikap tegas dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Ia menyebutkan bahwa pemberatan hukuman berlaku apabila pelaku berprofesi sebagai tenaga kesehatan, pendidik, atau pejabat publik.
Kepolisian juga menjamin mekanisme penanganan perkara yang berpihak pada korban.
Menurut IPDA Rahmat, laporan wajib diterima di ruang khusus yang aman, ramah, serta bebas intimidasi, dengan menjaga kerahasiaan identitas korban sebagai aspek penting.
Melalui langkah terpadu, kolaboratif, dan penguatan layanan tersebut, diharapkan terbangun kesadaran kolektif bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Komitmen kuat di Kutai Barat membuka ruang harapan menuju lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan, terutama bagi perempuan dan anak. (*)
Editor : Ery Supriyadi