Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Program CSR di Kukar Dinilai Window Dressing, Masyarakat Minta Transparansi

Nasya Rahaya • Rabu, 26 November 2025 | 20:06 WIB

Program CSR yang dijalankan perusahaan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan melestarikan budaya. (ILUSTRASI FOTO)
Program CSR yang dijalankan perusahaan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan melestarikan budaya. (ILUSTRASI FOTO)

SAMARINDA — Kritik terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kembali mencuat di Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah perwakilan masyarakat menilai program-program perusahaan tambang, perkebunan, hingga kehutanan masih jauh dari dampak yang dijanjikan.

Perwakilan Masyarakat Adat Jahab sekaligus Pemuda Adat Jahab, Khalif Sardi, menyebut praktik CSR di lapangan banyak yang hanya bersifat window dressing. Program disusun dan dilaporkan, namun tidak memberikan manfaat berarti bagi warga sekitar.

“Program tidak terukur, tidak berkelanjutan, dan tidak transparan. Banyak yang hanya pencitraan,” tegas Khalif. Ia menilai tata kelola CSR seharusnya mengikuti prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) serta mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs).

CSR, lanjutnya, semestinya mampu menjadi instrumen mitigasi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Tetapi kenyataan di lapangan justru menunjukkan masih banyak masalah yang tidak terselesaikan. “Dampaknya harus terasa lintas sektor—ekonomi, sosial, budaya hingga lingkungan. Namun yang terjadi, potensi konflik banyak yang tidak pernah sampai ke pemerintah,” tambahnya.

Ketua Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Aspin Anwar, juga mengkritik lemahnya tata kelola CSR perusahaan di Kukar. Ia menjelaskan, CSR yang ideal harus melalui tiga tahapan: perencanaan, implementasi, dan pengawasan. Namun banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut secara maksimal.

“Perusahaan wajib mengidentifikasi pemangku kepentingan seperti karyawan, masyarakat, dan pemerintah. Anggaran harus ada, penggunaannya harus tepat sasaran. Faktanya, banyak yang tidak transparan,” ujar Aspin.

Ia menyoroti keberadaan divisi atau tim CSR di perusahaan yang menurutnya sering tidak jelas. Padahal, tim inilah yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan program sosial di lapangan.

“Kalau di DPR ada Pokja, maka di perusahaan juga harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Di lapangan, ini yang sering tidak terlihat,” katanya. Menurut Aspin, masyarakat merasakan program CSR saat ini belum benar-benar menyentuh kebutuhan riil mereka. Sementara perusahaan kerap mengklaim sudah menjalankan kewajiban, namun dampaknya tidak dirasakan.

Aspin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan keluhan soal CSR kepada DPR. Melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPR wajib menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Kalau CSR tidak transparan, tidak berdampak, atau disalurkan tidak sesuai kebutuhan, masyarakat berhak mengadu,” tegasnya.

Pelaksanaan CSR telah ditegaskan dalam regulasi nasional, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta PP Nomor 47 Tahun 2012. Kedua aturan itu menekankan bahwa CSR adalah kewajiban, bukan pilihan.

Baik Masyarakat Adat Jahab maupun AKMM berharap tata kelola CSR, TJSL, dan PPM di Kukar dapat segera dibenahi. Program yang dijalankan perusahaan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga lingkungan, dan melestarikan budaya.

“Masyarakat menunggu komitmen nyata perusahaan. CSR seharusnya hadir sebagai jawaban atas persoalan sosial dan lingkungan, bukan sekadar laporan tahunan,” tutup Aspin. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#program csr #kutai kartanegara