
Oleh: Muhammad Aufal Fresky
KALTIMPOST.ID, Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan syarat calon presiden dan kepala daerah harus merupakan kader partai politik (parpol). Usulan tersebut berangkat dari hasil kajian tentang tata kelola parpol dalam rangka mencegah korupsi. Pendapat publik terbelah.
Ada yang menyambut positif, ada pula yang kontra dengan gagasan tersebut. Pun demikian dengan elite-elite parpol yang tidak semuanya mendukung masukan KPK tersebut.
Usulan tersebut bisa menjadi terobosan atau juga bisa jadi bumerang bagi perkembangan demokrasi kita. Apalagi selama ini, parpol-parpol yang ada dinilai belum optimal (kalau tidak dikatakan gagal) dalam mengimplementasikan pola rekrutmen dan mekanisme kaderisasi yang efektif.
Ditambah lagi, semisal usulan KPK tersebut menjelma menjadi aturan yang mengikat, apakah partai-partai tersebut akan berkompetisi menawarkan ke publik kader terbaiknya sebagai calon pemimpin? Apakah selama ini parpol sudah memperhatikan mutu kadernya?
Lebih lanjut lagi, ada kenyataan yang sulit ditepis bahwa sebagian besar parpol kita memang sedang menjalankan politik kekerabatan. Maksudnya, hanya orang-orang yang memiliki hubungan/ikatan kekeluargaan yang bisa duduk di jabatan strategis parpol atau bahkan untuk dicalonkan sebagai pemimpin daerah.
Baca Juga: Budaya Membaca dan Kemajuan Bangsa
Imbasnya adalah kader yang telah lama peras keringat sukar menduduki posisi strategis di parpol sebab tidak memiliki ikatan kekeluargaan. Karier politik mereka berjalan di tempat. Selaras dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengatakan, politik kekerabatan merusak saluran kaderisasi, mengganggu ritme kaderisasi karena tidak sehat, karena demokrasi berbasis pada masyarakat. Padahal parpol juga harus jelas kerjanya dalam rekrutmen politik.
Selain itu, penyakit parpol lainnya yaitu senantiasa memberikan "karpet merah" bagi publik figur untuk dicalonkan sebagai bupati/wali kota/gubernur. Kerap kali memberikan jalan pintas kepada mereka yang terkenal untuk dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD/DPD. Alasannya hanya karena demi elektabilitas parpol terdongkrak.
Padahal, sebelumnya, para pesohor tersebut sama sekali tidak mengalami proses kaderisasi seperti anggota/pengurus parpol lainnya. Mereka lahir menjadi calon kepala daerah/legislator daerah dengan cara prematur. Proses instan semacam itu menyebabkan lahirnya pemimpin-pemimpin yang inkompeten dan nihil idealisme. Menyebabkan semakin menjamurnya pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memiliki kapabilitas dan integritas.
Padahal kaderisasi yang terencana, terarah, berjenjang, dan berkelanjutan menjadi keharusan yang harus dilaksanakan untuk menelurkan pemimpin yang berkualitas. Tanpa melalui proses itu, agaknya menjadi sulit untuk menumbuhkan bibit-bibit pemimpin yang visioner, nasionalis, dan berjiwa kesatria. Adanya justru sebaliknya yakni semakin membeludaknya orang-orang bermodal dompet tebal dan tenar yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan ataupun legislatif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




