Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPPU Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Nasya Rahaya • Rabu, 17 Desember 2025 | 13:13 WIB

 

Kepala KPPU Kanwil V Kalimantan Andriyanto memaparkan peran KPPU dalam Forum Jurnalis di Kantor KPPU Samarinda, Rabu (17/12/2025).
Kepala KPPU Kanwil V Kalimantan Andriyanto memaparkan peran KPPU dalam Forum Jurnalis di Kantor KPPU Samarinda, Rabu (17/12/2025).

SAMARINDA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai dugaan praktik usaha yang merugikan dan berpotensi mencederai iklim persaingan usaha sehat.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Forum Jurnalis “Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025 Kantor Wilayah V KPPU Samarinda” yang digelar di Kantor KPPU Kanwil V, Jalan Dahlia, Samarinda, Rabu (17/12).

Kepala KPPU Kanwil V Kalimantan, Andriyanto, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami jenis pelanggaran usaha apa saja yang dapat dilaporkan ke KPPU. Padahal, peran publik sangat penting dalam pengawasan persaingan usaha.

“Melalui forum ini, kami ingin mensosialisasikan peran dan tugas KPPU agar masyarakat lebih mengenal kami dan tahu ke mana harus melapor jika menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha,” ujarnya.

Andriyanto menjelaskan, KPPU merupakan otoritas penegak hukum persaingan usaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan dugaan persaingan usaha tidak sehat, seperti praktik monopoli, kartel harga, pembagian wilayah pasar, diskriminasi harga, hingga penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha.

Selain itu, KPPU juga menerima laporan terkait pelanggaran kemitraan usaha antara pelaku usaha besar dan UMKM, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Laporan tersebut bisa berupa dugaan ketidaktransparanan pengelolaan kemitraan, bagi hasil yang tidak adil, hingga perjanjian yang merugikan pihak UMKM.

“Di sektor perkebunan, misalnya, kami mengawasi kemitraan antara petani dan perusahaan inti. Jika ada ketidaktransparanan atau kemitraan yang tidak sesuai prinsip saling menguntungkan, itu bisa dilaporkan,” jelasnya.

KPPU juga membuka ruang laporan terkait dugaan persekongkolan pengadaan barang dan jasa, seperti pengaturan tender, pemenang proyek yang diduga sudah ditentukan, atau penawaran harga yang tidak wajar.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menyampaikan masukan atau laporan atas kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan KPPU dalam memberikan rekomendasi kebijakan.

Sepanjang 2025, KPPU Kanwil V telah menangani berbagai laporan dan pengaduan, serta melaksanakan kegiatan pencegahan melalui penelitian, asistensi kebijakan, advokasi, dan sosialisasi persaingan usaha kepada publik. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kppu #adriyanto #Iklim Usaha