SAMARINDAA - Polemik pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS II) kembali mencuat setelah Pemkot Samarinda menghentikan sementara aktivitas pengurukan lahan seluas 1,3 hektare di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, beberapa waktu lalu.
Menyikapi langkah tersebut, Pemprov Kaltim memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa secara tata ruang, lokasi rumah sakit eksisting dan rencana perluasannya itu tidak berada di kawasan rawan banjir. Bahkan, kontribusi lahan tersebut terhadap potensi banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sempaja diklaim hanya sekitar dua persen dari total keseluruhan.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim menyatakan lokasi pengembangan rumah sakit berada di kawasan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos), sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kota Samarinda 2023–2042 dan RDTR Kecamatan Samarinda Utara yang telah berlaku.
Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan secara regulasi tidak ada pelanggaran tata ruang dalam rencana pembangunan tersebut. Bahwa lokasi ini masuk kawasan fasum dan fasos, serta tidak terdapat ketentuan khusus rawan banjir.
“Artinya, pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut sudah tepat,” ujarnya, Selasa (24/12).
Ia menekankan perluasan RSUD AMS II merupakan kebutuhan mendesak, mengingat rasio tempat tidur rumah sakit di Kaltim masih jauh dari standar nasional. Saat ini, rasio tempat tidur di Kaltim baru 1,72 per 1.000 penduduk, sementara standar nasional berada di angka 3 per 1.000 penduduk.
“Khusus Samarinda malah lebih rendah lagi, baru 2,05. Bandingkan dengan Balikpapan yang sudah 2,79 dan Bontang 2,66. Kalau tidak ditambah sekarang, beban layanan kesehatan akan terus meningkat,” terangnya.
Firnanda menyebut proyek RSUD AMS II juga merupakan program prioritas Pemprov Kaltim dan bagian dari agenda strategis gubernur. Pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada 2026–2027, dengan operasional rumah sakit pada 2028.
“Makanya target kami membangun di 2026, agar bisa selesai sesuai target,” sebutnya.
Terkait penangguhan sementara aktivitas pengurukan oleh Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim menyatakan menghormati langkah tersebut. Namun penangguhan itu disebut tidak mengubah komitmen untuk melanjutkan proyek sesuai prosedur.
“Kalau ada administrasi atau persetujuan lingkungan yang perlu diperbaiki, akan kami ikuti. Prinsipnya, semua ketentuan Pemkot akan kami penuhi,” tegasnya.
Menjawab kekhawatiran publik soal banjir, ia menegaskan lokasi perluasan tidak masuk kawasan rawan banjir berdasarkan RTRW dan RDTR. Banjir besar yang terjadi pada 22 Oktober lalu disebut dipicu curah hujan ekstrem hingga 193 milimeter dan terjadi sebelum aktivitas pengurukan dilakukan.
Selain itu, kontribusi lahan perluasan rumah sakit terhadap potensi banjir diklaim sangat kecil, hanya sekitar 2,4 persen dari total volume air kawasan. Pemprov Kaltim juga menyebut telah melakukan sejumlah langkah pengendalian banjir, mulai dari normalisasi Sungai Sempaja dan Sungai Karang Mumus hingga pembangunan embung dan kolam retensi.
Ke depan, desain RSUD AMS II akan dilengkapi sistem kanal dan sumur resapan dengan kapasitas tampung 12.000–13.000 meter kubik untuk menggantikan fungsi lahan tangkapan air.
“Dari sisi tata ruang, kebutuhan layanan kesehatan, sampai mitigasi banjir, semuanya sudah kami perhitungkan. Tinggal proses perizinan yang akan kami ikuti sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua spanduk larangan melanjutkan pembangunan terpasang di pagar pembatas area pematangan lahan perluasan RSUD AMS di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (17/12).
Spanduk itu dipasang tim Pemkot Samarinda yang dipimpin Asisten II Setda Kota Samarinda Marnabas Patiroy, mewakili Sekda. Penghentian sementara dilakukan karena diduga terjadi maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan proyek yang digagas Pemprov Kaltim tersebut.
Editor : Muhammad Ridhuan