KALTIMPOST.ID, SANGATTA-Praktik penambangan ilegal di zona konservasi Taman Nasional (TN) Kutai kembali diungkap oleh tim gabungan. Dalam operasi yang berlangsung pada 17–18 Desember 2025, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama pihak Taman Nasional Kutai dan unsur TNI menyita tujuh unit alat berat jenis ekskavator.
Ketujuh alat berat tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda di dalam kawasan taman nasional. Rinciannya, enam unit diduga kuat dipakai untuk pengerukan galian C (tambang pasir/batu), sementara satu unit lainnya kedapatan sedang membangun tanggul untuk area tambak.
Operasi besar ini melibatkan personel dari Balai Gakkum, pengelola TN Kutai, serta diperkuat oleh jajaran Pomdam VI Mulawarman, termasuk Denpom Samarinda, Bontang, dan Sangatta.
Baca Juga: Penggalian Ilegal di Taman Nasional Kutai Terkuak, Operator Ekskavator Ditangkap Gakkum Kehutanan
Selain menyita alat berat, petugas juga menahan empat individu berinisial BW, HER, AA, dan V untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelamatkan kawasan konservasi dari kerusakan ekosistem yang parah.
"Kami memprioritaskan perlindungan hutan dan penegakan hukum. Saat ini penyidik tengah mendalami kasus ini guna mengungkap siapa aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut, baik dari individu maupun korporasi," kata Leonardo dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (26/12).
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menekan laju kerusakan hutan di Indonesia.
Menurutnya, negara tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang merusak kawasan lindung demi kepentingan pribadi.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan regulasi lingkungan hidup terbaru.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.(*)
Editor : Almasrifah