BALIKPAPAN - Sepanjang 2025 total sudah ratusan kilogram sabu disita jajaran Polda Kaltim. Ada 1.611 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 1.849 tersangka dan mengamankan 136,7 Kg sabu, 6.764,5 butir pil ekstasi, 5,1 Kg ganja serta 85.949 butir obat keras jenis G.
“Jumlah kasus tersebut menurun dibanding 2024,namun barang bukti tahun ini cukup banyak," terang Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat rilis akhir tahun, Selasa (30/12025).
Pada tahun ini turun sebesar 15 persen, atau total kasus tahun 2025 menurun sebanyak 277 kasus.
Pada 2024 sebanyak 1.771 kasus dengan tersangka 2.218. Meski tinggi, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 99,69 kg sabu-sabu, ekstasi 2.819 butir, dan 4,82 kg ganja.
Selain itu, Polda Kaltim juga berhasil menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana narkoba selama 2025. Jumlah tersebut adalah 5 kasus dengan tersangka sebanyak 6 orang dan estimasi nilai TPPU sebesar Rp 11,353 miliar.
“Kunci utama pemberantasan jaringanjaringan narkoba yaitu menerapkan TPPU kepada para tersangka agar memberikan efek jera dengan cara merampas aset dari hasil kejahatannya, sehingga mempersulit para pelaku untuk kembali beroperasi,” jelasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki