Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ditjen Gakkum ESDM Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara

Ari Arief • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:47 WIB

BATUBARA: Tim penyidik mengamankan puluhan ribu ton batubara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
BATUBARA: Tim penyidik mengamankan puluhan ribu ton batubara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

KALTIMPOST.ID, KALTIM-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM berhasil menindak aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, sejak 28 hingga 30 Desember 2025, tim penyidik mengamankan puluhan ribu ton batubara hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa komoditas yang disita ditemukan di lima lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Kecamatan Sebulu dan Loa Kulu. Batubara tersebut menumpuk di area pertambangan serta pelabuhan khusus (jetty).

Baca Juga: Sinergi Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS, Terus Mengalir Bantuan Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

"Total batubara yang berhasil kami amankan mencapai sekitar 70 ribu ton. Langkah pengamanan ini krusial karena tumpukan tersebut adalah kekayaan negara yang sangat rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ujar Jeffri dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Sebagai bentuk pengawasan ketat, seluruh tumpukan batubara kini telah disegel dengan garis pembatas Ditjen Gakkum ESDM serta dipasangi papan peringatan yang menegaskan status barang tersebut sebagai aset negara.

Selanjutnya, otoritas terkait akan menggandeng surveyor untuk memverifikasi volume serta kualitas batubara sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Isu Jetty Ilegal di Kutai Lama, KSOP Tegaskan Seluruh Tersus Jetty Batu Bara Terdata dan Berizin

Jeffri menambahkan bahwa aset sitaan ini nantinya akan dilelang secara transparan. Seluruh keuntungan dari penjualan tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Operasi penertiban ini merupakan respon cepat pemerintah atas laporan dari warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan gudang penampungan (stockpile) ilegal tersebut.

Pihak kementerian pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga sumber daya alam dari praktik penambangan liar. (*)

Editor : Almasrifah
#operasi #Sebulu #batubara #kutai kartanegara #Loa Kulu