Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tindak Tegas Truk Batu Bara di Jalan Umum, Gubernur Rudy Masud Ancam Bekukan Izin Tambang

Ari Arief • Selasa, 10 Februari 2026 | 11:48 WIB

Gubernur Kaltim, Rudy Mas
Gubernur Kaltim, Rudy Mas

KALTIMPOST.ID, KALTIM-Gubernur Kaltim Rudy Masud mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan pertambangan yang masih nekat melakukan aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara menggunakan jalan umum.

Rudy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk membekukan izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut.

Langkah tegas ini, menurut Rudy, merupakan mandat langsung dari konstitusi yang mewajibkan seluruh operasional pertambangan memiliki jalur khusus.

"Undang-undang memerintahkan dengan jelas bahwa kegiatan pengangkutan batu bara wajib melalui jalan khusus, bukan fasilitas jalan umum. Ini aturan negara yang harus dipatuhi tanpa pengecualian," tegas Rudy Mas'ud, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Landasan Hukum dan Sanksi Bertingkat

Baca Juga: Gubernur Rudy Mas'ud Sebut Ekonomi Hijau dan Energi Baru Terbarukan di Kaltim Bisa Menekan Pengangguran hingga 5,1 Persen

Larangan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut mewajibkan pemegang IUP maupun IUPK untuk membangun infrastruktur jalan sendiri guna menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menyusun skema sanksi administratif bagi pelanggar, yang meliputi teguran tertulis secara resmi, penangguhan sementara kegiatan operasional dan pembekuan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

"Jika perusahaan terus mengabaikan hukum dan melakukan pelanggaran berat, kami akan mengambil tindakan ekstrem berupa pembekuan izin usaha tanpa ragu," tambah Rudy.

Lindungi Keselamatan Warga dan Infrastruktur

Baca Juga: Sepuluh Admin Gratispol Dinilai Kurang Gesit, Ini Respons Gubernur Kaltim

Ultimatum ini merupakan langkah preventif Pemprov Kaltim untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar di jalan raya.

Selain faktor keselamatan jiwa, kehadiran truk tambang di jalur publik dianggap sebagai pemicu utama cepatnya kerusakan aspal yang dibangun menggunakan anggaran daerah.

Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menekankan pentingnya peran media dalam meluruskan informasi di masyarakat.

Ia membantah keras kabar burung yang menyebutkan bahwa aktivitas truk tambang di jalan umum telah mendapat lampu hijau dari Gubernur.

"Kami mengimbau rekan-rekan media untuk membantu menyebarkan informasi ini secara akurat. Jangan sampai publik termakan hoaks. Dinas ESDM selalu terbuka untuk verifikasi data melalui Humas agar berita yang sampai ke masyarakat benar-benar valid," jelas Bambang.

Langkah sinkronisasi antara penegakan hukum dan pelurusan informasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertambangan di Kaltim yang lebih tertib, aman, dan menghargai fasilitas publik. (*)

Editor : Almasrifah
#izin tambang #Rudy Masud #batubara #Hauling #Dinas ESDM Kaltim #gubernur kaltim