SAMARINDA – Rencana penerapan parkir berlangganan yang diintegrasikan ke dalam STNK menuai kritik dari kalangan akademisi dan praktisi transportasi.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Kaltim, Tiopan H.M. Gultom, menilai kebijakan tersebut tidak tepat, terutama jika masih diterapkan pada parkir di badan jalan.
Baca Juga: Dishub Terapkan Parkir Berlangganan, Jukir Tidak Bakal Tarik Uang Lagi di Jalan
“Selama parkir masih menggunakan badan jalan, itu tidak tepat kalau dikenakan retribusi tambahan. Jalan itu dibangun dari pajak masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya tidak membebani masyarakat dengan pungutan tambahan pada fasilitas yang secara fungsi sudah dibiayai oleh publik.
Menurutnya, penerapan parkir berlangganan baru bisa diterima jika pemerintah menyediakan fasilitas parkir khusus di luar badan jalan atau off-street parking.
“Kalau disiapkan lahan parkir di luar badan jalan, silakan dikenakan tarif. Tapi kalau di badan jalan, itu tidak logis,” katanya.
Tiopan juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun master plan pengelolaan parkir, termasuk perencanaan pembangunan fasilitas parkir ke depan.
Dengan perencanaan yang jelas, kebutuhan anggaran dan pengelolaan parkir dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Harus ada perencanaan jangka panjang. Berapa kebutuhan lahannya, berapa biayanya, itu yang harus dijelaskan,” tegasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan