KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Istri sah dan ahli waris dari seorang pengusaha di Loa Janan bernama Bachtiar, melaporkan perempuan berinisial D ke Polresta Samarinda atas dugaan pencurian uang milik almarhum di BNI dan Mandiri, dengan nilai ratusan juta rupiah.
Penasihat hukum pelapor, Elia Hendra Wijaya, mengatakan uang dari rekening BNI dan Mandiri tersebut diduga mencuri setelah Bachtiar meninggal dunia pada 15 Juni 2024 lalu.
"Terlapor menguras uang yang ada dalam rekening almarhum tersebut tanpa tersisa," jelasnya setelah melapor di Polresta Samarinda, Rabu (25/3/2026).
Ia menambahkan, terlapor mentransfer uang dari rekening Bachtiar Bank BNI dan bank Mandiri dengan menggunakan ATM secara berturut-turut mulai dari Rp 5 Juta, Rp 10 Juta, Rp 20 Juta sampai isi rekening habis.
"Bukan hanya uang dalam rekening yang dikuras, sejumlah dokumen tanah dan rumah, perhiasan emas, juga dikuasai terlapor. Termasuk mobil anak Bachtiar ikut digelapkan," tegasnya.
Mobil tersebut, lanjut dia, hingga hari ini tidak pernah dikembalikan kepada ahli waris yang berhak, padahal diketahui mobil tersebut atas nama anak Bachtiar, salah satu ahli waris.
"Padahal sebelumnya terlapor berjanji kepada ahli waris akan mengembalikan semua aset milik Bachtiar sambil menunggu 40 hari setelah almarhum meninggal. Namun ternyata belum 40 hari, terlapor menguras uang dan menyembunyikan semua aset milik Bachtiar," ucapnya.
Elia Hendra Wijaya menuturkan, terlapor menikah dengan almarhum pada 2020 lalu secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri sah (pelapor). Terlapor disebut memalsukan dokumen syarat nikah. Perkawinan sengaja dilakukan di Palopo untuk menghindari istri sah.
"Pelapor (istri sah) telah melakukan gugatan pembatalan perkawinan terlapor. Pengadilan Agama Samarinda sudah membatalkan perkawinan pada 20 Februari 2026 lalu dengan pertimbangan dokumen nikah terlapor tidak terdaftar dan palsu," tandasnya. (*)
Editor : Duito Susanto