KALTIMPOST.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau menyiapkan langkah pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras ilegal pasca-Ramadan.
Pengawasan tersebut difokuskan pada kepatuhan izin usaha, jam operasional, hingga penertiban aktivitas usaha yang dinilai melanggar aturan.
Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya aktivitas hiburan setelah berakhirnya bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Berau Anang Saprani mengatakan, selama Ramadan seluruh THM di Berau terpantau tutup sesuai surat edaran pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, pengawasan tidak akan berhenti setelah tempat hiburan kembali beroperasi.
“Selama Ramadan memang kita tutup semua. Tapi setelah itu bukan berarti bebas. Kami tetap akan awasi operasional THM, terutama terkait perizinan dan jam operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP akan melakukan evaluasi terhadap seluruh THM yang terdata di Kabupaten Berau untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain pengawasan internal, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan legalitas usaha dan mencegah munculnya praktik usaha ilegal di lapangan.
Menurut Anang, pengawasan terhadap THM penting dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas hiburan tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Di sisi lain, peredaran minuman keras ilegal juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Selama Ramadan, petugas masih menemukan sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di beberapa wilayah.
Beberapa lokasi yang menjadi temuan antara lain berada di Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, hingga Teluk Bayur.
“Itu akan kami tindak lanjuti setelah Ramadan. Penjual minol ilegal jelas melanggar aturan dan kami tidak akan memberi ruang,” tegasnya.
Sebagai langkah penindakan, Satpol PP akan terus menggelar patroli gabungan secara rutin bersama aparat terkait untuk mengawasi operasional THM maupun menekan distribusi minuman keras ilegal di tengah masyarakat.
Patroli tersebut juga diharapkan mampu mencegah potensi gangguan ketertiban dan keamanan yang kerap dipicu aktivitas hiburan malam maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.
Anang menegaskan, pengawasan dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan dan tidak meresahkan masyarakat.
Karena itu, ia meminta kesadaran para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami harapkan ada kesadaran dari pelaku usaha. Jangan sampai setelah Ramadan justru semakin bebas tanpa aturan. Semua harus berjalan tertib dan sesuai regulasi,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun pelanggaran aturan yang ditemukan di lapangan.
Langkah pengawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Berau pasca-Ramadan. (rd)
Editor : Romdani.