Bunuh Istri dan Anak di Segah, Julius Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

Romdani. • Dipublikasikan Senin, 30 Maret 2026 | 15:00 WIB
Julius (rompi merah) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (30/3).
Julius (rompi merah) di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (30/3).

KALTIMPOST.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Julius, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya di Kecamatan Segah, Berau. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (30/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri.

Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo mengatakan hukuman pidana mati tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan hukum pidana terbaru yang mulai diterapkan dalam sistem peradilan Indonesia.

“Dengan ini kami menyatakan Julius dihukum mati dengan masa percobaan 10 tahun,” ujar Agung saat membacakan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tergolong sangat keji karena korban merupakan istri dan anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Anggota DPR RI Curigai Solar Subsidi di Balikpapan Bocor ke Industri, Minta BPH Migas dan Aparat Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM

Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. “Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan kejam,” tegasnya.

Menurut hakim, sebagai kepala keluarga terdakwa seharusnya memiliki tanggung jawab melindungi dan mengayomi anggota keluarganya, bukan justru menghilangkan nyawa mereka. “Seharusnya terdakwa melindungi dan mengayomi keluarganya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb Lila Sari menjelaskan bahwa putusan pidana mati dengan masa percobaan merupakan bagian dari penerapan aturan baru dalam sistem hukum pidana nasional.

Ia mengatakan ketentuan tersebut memberikan masa penilaian terhadap perilaku terpidana sebelum pelaksanaan hukuman diputuskan lebih lanjut.

“Itu sudah aturan baru dalam KUHP terbaru. Kita sudah menerapkannya di persidangan ini sehingga ada masa percobaan 10 tahun meski vonisnya pidana mati,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Lila, selama masa percobaan tersebut akan dilakukan evaluasi terhadap perilaku dan perkembangan terdakwa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Sepuluh tahun nanti akan dilihat lagi, ada prosesnya,” katanya.

Ia menegaskan putusan majelis hakim telah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. “Majelis hakim sudah teliti sesuai fakta persidangan,” ucapnya.

Meski telah divonis, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding atas putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. “Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding,” tandasnya.

Kasus pembunuhan tersebut sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Kecamatan Segah karena melibatkan kekerasan dalam lingkup keluarga.

Selain menjadi perhatian publik, perkara ini juga menyita perhatian karena menjadi salah satu kasus di Berau yang menerapkan pidana mati dengan masa percobaan sesuai ketentuan baru dalam KUHP nasional. (kpg/rd)

Editor : Romdani.
Gubernur Kaltim Rudi Masud vonis 5 tahun kabupaten berau Kutai Barat kasus pembunuhan