Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bunuh Istri dan Dua Balita, Pria di Berau Divonis Mati dengan Masa Percobaan

Ari Arief • Kamis, 2 April 2026 | 11:24 WIB

 

Julius (34), pria Berau ini divonis hukuman mati karena pembunuhan berencana terhadap istri dan kedua anaknya yang masih balita.(ist/kp)
Julius (34), pria Berau ini divonis hukuman mati karena pembunuhan berencana terhadap istri dan kedua anaknya yang masih balita.(ist/kp)

 KALTIMPOST.ID,TANJUNG REDEB-Tabir gelap kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Berau akhirnya mencapai puncaknya di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis mati terhadap Julius (34), terdakwa yang secara sadis menghabisi nyawa istri dan dua anak kandungnya.

Dalam amar putusannya yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (1/4), hakim menyatakan Julius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Pemkab Kutim Percaya Diri Raih WTP Lagi Meski Pernah Catat Temuan BPK Terbanyak di Kaltim

 Uniknya, hakim menyertakan masa percobaan selama 10 tahun dalam vonis mati tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo.

Kronologi Kekejaman yang Terencana

Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu pagi, 10 Agustus 2025. Dipicu pertengkaran hebat mengenai masalah ekonomi dengan istrinya, Norviana, terdakwa sempat duduk merenung di teras rumah.

Baca Juga: Daftar 10 Wilayah Siaga dan Waspada Tsunami Dampak Gempa Sulut M7,6 Hari Ini, Cek Update dan Rinciannya


Namun, bukannya mendinginkan suasana, masa perenungan selama 20 menit itu justru digunakan Julius untuk menyusun rencana maut. Hakim menilai, tindakan terdakwa dilakukan dalam kondisi jiwa yang tenang dan sadar sepenuhnya.


Secara sistematis, Julius mengambil parang dari dapur dan memulai aksi kejinya. Serangan pertama diarahkan kepada Norviana yang saat itu sedang memasak.

 Tak berhenti di situ, terdakwa melangkah ke kamar tidur untuk menghabisi dua buah hatinya yang masih balita, NJ (5) dan NS (4).


Fakta persidangan yang paling menyayat hati adalah saat terdakwa menusuk istrinya yang diketahui sedang mengandung lima bulan.

Usai memastikan ketiganya tak bernyawa, Julius memindahkan jasad kedua anaknya ke dapur untuk dijejerkan di samping tubuh sang istri.

Baca Juga: Jangan Sampai Terhambat! Begini Cara Mudah Cairkan Gaji Pensiunan PNS April 2026 Lewat HP

Pertimbangan Hakim: Sadis dan Tak Termaafkan

Majelis hakim yang juga beranggotakan Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tergolong ekstrem dan di luar batas kemanusiaan. Ada beberapa poin yang memberatkan vonis terdakwa.


Kesadaran penuh yaitu tindakan dilakukan melalui fase-fase yang terencana, bukan karena spontanitas atau gangguan jiwa.

Kekejaman ekstrem yaitu korban merupakan istri yang sedang hamil dan anak-anak kandung yang seharusnya dilindungi.

Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta keresahan luar biasa di tengah masyarakat Berau.

Hakim menegaskan bahwa tindakan menghabisi nyawa keluarga sendiri sebagai kepala rumah tangga adalah perbuatan yang tidak termaafkan, sehingga hukuman maksimal dianggap layak dijatuhkan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#mahkamah agung #berau #kriminal #pembunuhan berencana