KALTIMPOST.ID,KALTIM-Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Kaltim kini mengambil sikap tegas terhadap maraknya praktik nikah siri di wilayah Benua Etam.
Dalam rapat koordinasi daring dipimpin jajaran Bidang Hukum, PW APRI Kaltim, Senin (13/4), organisasi para penghulu ini menyepakati transformasi peran yang lebih luas.
Penghulu tidak lagi sekadar menjadi pemimpin ritual akad, namun wajib menjadi penjamin tegaknya hak hukum warga melalui kepemilikan akta nikah.
Ketua PW APRI Kaltim, H. Hairillah, dalam rapat yang dikutip media ini, menekankan bahwa penghulu adalah benteng pertama dalam memberikan literasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pembiaran terhadap pernikahan yang tidak tercatat sama saja dengan membiarkan masyarakat terjebak dalam potensi sengketa hukum di masa depan.
Baca Juga: Menghidupkan Kembali Kejayaan Budaya, Semarak Pentas Seni 6 Etnis di Jantung Kutai Barat
Hal ini dipertegas oleh paparan Kepala Bidang Hukum PW APRI Kaltim, H. Saipul Anwar, yang menyebut bahwa kelompok perempuan dan anak adalah pihak yang paling rentan menjadi korban jika sebuah pernikahan tidak diakui oleh negara secara administratif.
Menyikapi hal tersebut, PW APRI Kaltim telah menyusun peta jalan strategis yang akan segera diimplementasikan oleh seluruh penghulu di kabupaten/kota. Langkah pertama berfokus pada masifikasi sosialisasi mandiri.
Setiap penghulu kini didorong untuk aktif turun ke tengah masyarakat, bukan untuk menunggu pendaftaran, melainkan menjemput bola dengan memberikan edukasi mengenai risiko besar di balik pernikahan tanpa catatan resmi.
Selain penguatan internal, APRI Kaltim juga akan membangun sinergi lintas sektoral. Koordinasi dengan instansi pemerintah terkait akan diperketat guna memetakan wilayah-wilayah yang masih rawan praktik nikah di bawah tangan.
Upaya ini dibarengi dengan penyusunan pedoman operasional internal yang akan menjadi kompas bagi para penghulu saat menghadapi dilema atau kasus kompleks di lapangan, sehingga tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang seragam.
Baca Juga: Investasi Kaltim Tembus Rp 87,78 Triliun, Konsisten Naik dan Tembus Delapan Besar Nasional
Meski memperketat pengawasan, APRI Kaltim sepakat tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Artinya, langkah hukum baru akan diambil jika upaya pembinaan sudah tidak membuahkan hasil. Strategi ini diambil agar masyarakat tidak merasa terintimidasi, melainkan sadar secara mandiri akan pentingnya legalitas pernikahan.
Sekretaris Jenderal PW APRI Kaltim, Muhammad Yusuf Hidayat, mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati.
Ia mengajak seluruh anggota untuk satu komando dalam menjaga nama baik institusi. Melalui komitmen kolektif ini, PW APRI Kaltim optimis dapat mewujudkan tertib hukum pernikahan yang menyeluruh, demi melindungi hak-hak sipil seluruh warga di Kaltim. ***
Editor : Dwi Puspitarini