Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jelang Aksi 21 April, Baharuddin Demmu Ingatkan Pentingnya Respons Substantif DPRD dan Pemprov

Bayu Rolles • Senin, 20 April 2026 | 19:46 WIB
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Bayu/KP)
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sorotan publik dalam aksi massa pada 21 April 2026 bakal menyasar dua poros kekuasaan di Kaltim, Pemprov dan DPRD.

Pemprov dituntut segera mengevaluasi menyeluruh dan menghentikan produksi kebijakan-kebijakan yang dirasa publik nir-empati hingga praktik-praktik yang terindikasi mengarah pada KKN, salah satunya penempatan orang dekat di lingkar kekuasaan.

Sementara DPRD, didesak untuk beranjak dari sikap pasif dan menjalankan tugas pengawasannya yang tak lagi sekadar formalitas.

Massa aksi bahkan berencana mendorong legislatif berani memanfaatkan kewenangan eksklusifnya, dari interpelasi atau hak angket dalam mengawasi jalannya rezim Rudy Mas'ud dan Seno Aji di Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Besok Aksi Massa 21 April Terpusat di Dua Titik, Andi Harun Imbau Jaga Fasilitas Publik

Soal tuntutan yang menyasar ke legislatif, Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memilih berhati-hati membaca situasi.

Di internal dewan, sebut dia, belum ada sikap yang benar-benar bulat. Termasuk mengaktifkan alat pengawasan seperti hak angket atau interpelasi. "Saat ini masih berdinamika," sebutnya saat diwawancarai, Senin, 20 April 2026.

Delapan fraksi yang ada di legislatif Kaltim periode 2024-2029, diyakininya, masih membaca arah bagaimana gelombang aksi nanti bisa memengaruhi langkah politik mereka di parlemen.

Termasuk fraksi Partai Amanat Nasional dan NasDem, tempatnya bernaung. Dan keputusan seperti itu jelas dipegang pimpinan partai dan fraksi di DPRD.

Baca Juga: Jelang ‎Aksi 21 April, Pemkab Kutim Sebut Belum Ada Pergerakan Massa dari Kutim

Di luar dinamika internal, kata Bahar, aksi massa merupakan hak konstitusi warga dalam menyalurkan aspirasi mereka. Setara dengan forum-forum dialog yang lebih formal.

“Aspirasi itu bisa disampaikan lewat aksi, bisa juga lewat ruang diskusi. Keduanya sama-sama sah,” ujarnya.

Namun dia mengingatkan, membiarkan aspirasi menguap begitu saja bukanlah keputusan ideal. Pemprov dan DPRD, menurutnya perlu lebih berani membuka ruang dengar ke publik. Sehingga suara publik tak hanya sekadar ditampung, tapi juga direspons secara tepat.

Politikus Partai Amanat Nasional itu tak menepis adanya pola komunikasi yang belum efektif dari kedua lembaga.

Di mana kerap diwakilkan ke pihak yang tak punya kewenangan mengambil keputusan ketika berdialog dengan masyarakat.

Padahal, ruang publik seperti itu jadi momentum untuk menghilangkan sekat antara pejabat dan masyarakat. Dan forum pun tak lagi sekadar formalitas, tapi juga bisa memberi hasil yang konkret.

Baca Juga: Dishub Kaltim Siapkan Skema Buka-Tutup Jalur Jelang Aksi 21 April, Cegah Kelumpuhan Lalu Lintas

“Yang turun ke masyarakat itu harus pimpinan. Jangan terus diwakilkan ke pegawai yang tidak punya kewenangan apa-apa,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran langsung para pengambil keputusan bukan sekadar simbolik. Itu adalah kunci agar dialog berjalan substantif, bukan seremonial.

"Tanpa itu, jarak antara pemerintah dan masyarakat akan terus melebar. Dan aksi ke jalan seperti ini masih akan sering terjadi karena jadi satu-satunya pilihan utama untuk bersuara," tukasnya mengakhiri. (*)

Editor : Almasrifah
#aksi 21 april #pemprov kaltim #aksi massa #kaltim #Baharuddin Demmu