KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur jelang rencana aksi 21 April disorot kalangan civitas akademika.
Respons kritis atas sikap pemerintah itu datang dari Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul).
Mereka menilai langkah itu bukan lagi soal pengamanan, melainkan respons berlebih dalam membaca ekspresi publik.
Alih-alih meredam, kawat berduri justru menjadi penanda jika pemerintah menjaga jarak dari warganya sendiri.
"Dalam logika berdemokrasi, ini problematis. Menempatkan aspirasi publik sebagai potensi ancaman, bukan sebagai mekanisme kontrol publik," kata Ketua PusHAM-MT, Mustafa, dalam rilis resminya, Senin, 20 April 2026.
Hak menyampaikan pendapat, kata dia, tidak berada di zona abu-abu. Konstitusi negara lewat UUD 1945, tepatnya Pasal 28E ayat (3), menjamin setiap warga negara bebas berserikat, berkumpul, hingga berpendapat.
Ruang ekspresi itu juga dipertegas UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beleid ini mengakui jika demonstrasi sampai mimbar bebas merupakan hak setiap warga negara.
Bahkan dalam kerangka HAM, UU 39/1999 memberi makna tegas jika kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak dasar yang tidak bisa dipersempit secara sewenang-wenang.
Pemerintah tak hanya cukup dengan memperbolehkan adanya aksi unjuk rasa atau mimbar bebas, tapi juga wajib menghormati, melindungi, serta memenuhi hak tersebut.
Pendekatan keamanan yang bersifat intimidatif seperti pemasangan kawat berduri, kata pengajar asal Fakultas Hukum Unmul itu, sangat tidak proporsional jika tidak didasari pada ancaman nyata dalam keamanan dan ketertiban umum.
"Pemerintah harusnya fokus pada substansi aspirasi, bukan menanggapi aksi seolah teror," terangnya.
Proses demokrasi yang sehat, disebutnya, datang ketika pemerintah mampu mendengar kritik dan membuka ruang dialog hingga menyerap substansi tuntutan masyarakat yang menjadi pupuk bagi pemerintah berbenah.
"Bukannya malah menghadapi kritik yang datang dengan simbol pengamanan berlebih," tukasnya.
Di akhir rilisnya, PusHAM-MT menegaskan tiga hal. Pertama, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional.
Kedua, negara wajib menjamin keamanan tanpa intimidasi. Ketiga, pemerintah daerah semestinya mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif. (*)
Editor : Almasrifah