Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Dikritik, PusHAM Unmul: Simbol Represi Demokrasi

Bayu Rolles • Senin, 20 April 2026 | 20:11 WIB
Ketua Pusham-MT Universitas Mulawarman, Mustafa. (Ist)
Ketua Pusham-MT Universitas Mulawarman, Mustafa. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur jelang rencana aksi 21 April disorot kalangan civitas akademika.

Respons kritis atas sikap pemerintah itu datang dari Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul).

Mereka menilai langkah itu bukan lagi soal pengamanan, melainkan respons berlebih dalam membaca ekspresi publik.

Alih-alih meredam, kawat berduri justru menjadi penanda jika pemerintah menjaga jarak dari warganya sendiri.

Baca Juga: Kantor Gubernur Kaltim Dipagari Kawat Berduri, PusHAM-MT Unmul: Berlebihan, Jangan Alergi Kritik Rakyat!

"Dalam logika berdemokrasi, ini problematis. Menempatkan aspirasi publik sebagai potensi ancaman, bukan sebagai mekanisme kontrol publik," kata Ketua PusHAM-MT, Mustafa, dalam rilis resminya, Senin, 20 April 2026.

Hak menyampaikan pendapat, kata dia, tidak berada di zona abu-abu. Konstitusi negara lewat UUD 1945, tepatnya Pasal 28E ayat (3), menjamin setiap warga negara bebas berserikat, berkumpul, hingga berpendapat.

Ruang ekspresi itu juga dipertegas UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Beleid ini mengakui jika demonstrasi sampai mimbar bebas merupakan hak setiap warga negara.

Baca Juga: Beredar Surat Permintaan Dana ke Perusahaan Tambang Untuk Bagi-Bagi Takjil di Kantor Gubernur, Ini Penjelasan Dinas ESDM Kaltim

Bahkan dalam kerangka HAM, UU 39/1999 memberi makna tegas jika kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak dasar yang tidak bisa dipersempit secara sewenang-wenang.

Pemerintah tak hanya cukup dengan memperbolehkan adanya aksi unjuk rasa atau mimbar bebas, tapi juga wajib menghormati, melindungi, serta memenuhi hak tersebut.

Pendekatan keamanan yang bersifat intimidatif seperti pemasangan kawat berduri, kata pengajar asal Fakultas Hukum Unmul itu, sangat tidak proporsional jika tidak didasari pada ancaman nyata dalam keamanan dan ketertiban umum.

"Pemerintah harusnya fokus pada substansi aspirasi, bukan menanggapi aksi seolah teror," terangnya.

Proses demokrasi yang sehat, disebutnya, datang ketika pemerintah mampu mendengar kritik dan membuka ruang dialog hingga menyerap substansi tuntutan masyarakat yang menjadi pupuk bagi pemerintah berbenah.

"Bukannya malah menghadapi kritik yang datang dengan simbol pengamanan berlebih," tukasnya.

Baca Juga: Ini Kata Kapolda Kaltim Merespons Aksi 21 April di Kantor Gubernur dan DPRD Kaltim, Beri Penekanan dan Pesan Khusus Begini

Di akhir rilisnya, PusHAM-MT menegaskan tiga hal. Pertama, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional.

Kedua, negara wajib menjamin keamanan tanpa intimidasi. Ketiga, pemerintah daerah semestinya mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif. (*)

Editor : Almasrifah
#aksi 21 april #Kawat Berduri #civitas akademika #Kantor Gubernur Kaltim #PUSHAM Unmul