KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di tengah ancaman penurunan produksi batu bara akibat kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, pemerintah daerah dan perusahaan di Kutai Timur memilih langkah mitigasi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ditegaskan sebagai opsi terakhir setelah berbagai upaya efisiensi dilakukan.
Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Trisno menyebut, berbagai strategi telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang untuk menekan dampak kebijakan tersebut.
Seluruh pihak sepakat bahwa penurunan RKAB ini dioptimalkan untuk tidak terjadi PHK sehingga mencari solusi lain di luar daripada PHK,” ujarnya.
Baca Juga: Perluas Cakupan, Disnakertrans PPU Targetkan 2.000 Pekerja Rentan Terlindungi Tahun ini
Langkah pertama yang dilakukan adalah efisiensi operasional perusahaan secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup pengurangan beban kerja yang tidak produktif hingga optimalisasi penggunaan fasilitas produksi.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pengelolaan sumber daya manusia secara lebih adaptif. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah mengurangi jam lembur hingga merelokasi pekerja ke lokasi kerja lain yang masih stabil.
“Pengelolaan ketenagakerjaan misalnya pengurangan waktu lembur, relokasi site, utamanya perusahaan yang tidak hanya memiliki site di Kaltim,” katanya.
Kutim diakuinya paling terdampak sebab 70 persen perekonomian bergantung pada sektor ekstraktif tersebut. Langkah lain yang juga dilakukan adalah penyesuaian beban kerja agar lebih proporsional sesuai kondisi perusahaan.
Baca Juga: Peringati May Day 2026, Ketua DPRD Balikpapan Ancam Tutup Perusahaan Nakal
Jika berbagai upaya tersebut tidak mampu menahan tekanan, PHK tetap dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme yang ketat dan sesuai regulasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk hak-hak ketenagakerjaan. “Memastikan bahwa PHK itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan regulasi, hak karyawan dipenuhi,” ujarnya.
Dalam upaya jangka lebih luas, pemerintah daerah bersama perusahaan juga berencana mengajukan audiensi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya bukan hanya menyampaikan kepentingan bisnis, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan.
“Audiensi bukan hanya soal bisnis, tapi pengurangan RKAB itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki