KALTIMPOST.ID, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau menangkap seorang oknum guru berinisial A (50) atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah remaja penyandang disabilitas di Kabupaten Berau.
Hingga Kamis malam (7/5/2026), polisi telah mengidentifikasi lima korban dalam kasus tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Siswanto mengatakan, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus yang terus dilakukan penyidik.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban seiring dengan pengembangan kasus,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Wali Kota Balikpapan Permudah Izin Pengembang
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban di Kecamatan Sambaliung melaporkan perubahan perilaku anaknya yang mendadak takut dan menolak pergi ke sekolah.
“Pelapor menyampaikan anaknya tidak mau sekolah dan merasa ketakutan setiap melihat pelaku,” jelas Siswanto.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Kelurahan Gunung Panjang saat hendak melaksanakan ibadah.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dengan melibatkan pemeriksaan psikologis. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami akan mengawal kasus ini secara transparan karena para korban merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus,” tegasnya.
Dalam proses pemeriksaan korban, kepolisian menerapkan pendekatan khusus mengingat kondisi korban sebagai penyandang disabilitas.
Pendampingan psikologis dan metode komunikasi yang sesuai menjadi prioritas selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami harus mengikuti alur mereka dan tidak bisa melakukan pemeriksaan seperti pada umumnya,” pungkas Siswanto.(*)
Editor : Thomas Priyandoko