Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Guru Honorer Dihapus di Kaltim, 372 Tenaga Pengganti Kini Mengajar Tanpa SK

Nasya Rahaya • Sabtu, 9 Mei 2026 | 20:14 WIB
elaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim Armin
elaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim Armin

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 mulai direspons pemerintah Kalimantan Timur dengan skema baru. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri, Pemprov Kaltim menegaskan tak lagi menggunakan guru honorer mulai tahun ini.

Sebagai gantinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerapkan skema “tenaga pengganti” guna menutup kekosongan tenaga pendidik akibat pensiun dan kebutuhan sekolah. Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan, kebijakan ini sudah berjalan sejak awal 2026.

Sekolah diberi ruang mengusulkan kebutuhan guru, lalu Disdikbud melakukan persetujuan sesuai kebutuhan riil di lapangan. “Awal 2026 sudah mulai. Sekolah mengusulkan, kita approve sesuai kebutuhan sekolah,” ujar Armin kepada Kaltim Post via pesan tertulis.

Baca Juga: FSPTTH Kaltim: Kalau Honor Tidak Diangkat, Banyak Kelas Terancam Tanpa Guru

Menurut dia, untuk SMA, SMK, dan SLB negeri di Kaltim saat ini tidak ada lagi status guru honorer. Hal itu menyesuaikan regulasi pusat yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah. “Guru honorer kan tidak dibolehkan oleh aturan. Sedangkan banyak guru yang dibutuhkan karena pensiun, jadi tentu kita berpihak kepada hak siswa untuk mendapatkan pendidikan,” katanya.

Data sementara Disdikbud Kaltim mencatat ada 372 tenaga penganti yang kini mengisi kekosongan di sekolah negeri tingkat provinsi. Mereka direkrut sekolah melalui skema pendanaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pusat maupun daerah.

Setelah ditelusuri, sayangnya, tenaga pengganti tidak memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan. Mereka dibayar berdasarkan jam mengajar dengan nominal menyesuaikan kemampuan anggaran sekolah. Dalam skema yang dijalankan, honor maksimal bisa mencapai Rp 50 ribu per jam. “Guru pengganti dibayar per jam sesuai kemampuan anggaran sekolah dan tidak ada SK pengangkatan,” jelas Armin.

Baca Juga: Guru Honorer Kaltim Minta Afirmasi PPPK, Terganjal Umur dan Masa Pengabdian

Ia menyebut, kebijakan ini bersifat solusi sementara di tengah kebutuhan guru yang masih tinggi, sementara kebijakan pengangkatan PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. “Ini hanya pengganti, PPPK kebijakan pusat,” tegasnya.

Armin menilai, sejauh ini skema tersebut diterima sekolah karena dianggap menjadi jalan keluar atas keterbatasan tenaga pengajar. “Sejauh ini berjalan dan sekolah tentu senang karena ada solusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah melantik 3.745 PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim pada Mei 2025. Dari jumlah itu, 432 di antaranya merupakan guru di bawah Disdikbud Kaltim. Namun, angka tersebut belum sepenuhnya menutup kebutuhan tenaga pendidik di lapangan, terutama akibat pensiun guru.

Terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar perubahan pola rekrutmen tenaga pengajar non-ASN di daerah. Regulasi itu membuat daerah harus mencari celah agar kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan pusat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#guru honorer Kaltim #tenaga pengganti Kaltim #penghapusan honorer 2026 #guru tanpa SK #Disdikbud Kaltim