KALTIMPOST.ID,KALTIM–Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim resmi mendatangi Polda Kaltim untuk melaporkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Laporan ini dilayangkan atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa 11 orang alumni santriwati.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak TRC PPA Kaltim selesai melakukan asesmen mendalam dan melengkapi berkas pendampingan terhadap seluruh korban.
Baca Juga: Militer Israel Cegat 2 Proyektil dari Lebanon saat Hizbullah Tolak Syarat Gencatan Senjata
"Kami membuat laporan di Polda Kaltim terkait kasus ini, dan semoga aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, dikutip Minggu (7/6/2026).
Pola Kejahatan Berlangsung Bertahun-tahun
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan TRC PPA Kaltim, ke-11 korban memberikan keterangan dengan pola tindakan yang sama. Aksi bejat pimpinan ponpes tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun saat para korban masih menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Obral Barang Koruptor! KPK Lelang iPhone 11 Pro Rp 231 Ribu dan Truk Murah
Bahkan, salah seorang korban mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2012 ketika pertama kali masuk ke pondok pesantren tersebut.
Modus Penyalahgunaan Relasi Kuasa dan Doktrin Agama
Rina mengungkapkan, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam kasus ini. Posisi terlapor sebagai tokoh yang dihormati membuat korban berada dalam posisi rentan dan sulit untuk melawan.
Baca Juga: Bawang Merah "Menggigit" di PPU, Naik 8,69 Persen di Awal Juni
Doktrin Agama: Terlapor diduga kerap menggunakan penjelasan bernuansa agama untuk meyakinkan dan memanipulasi para santriwati agar menuruti kemauannya.
Faktor Ketaatan: Karena dididik untuk selalu menghormati dan menaati guru, para korban pada awalnya memercayai apa yang disampaikan oleh terlapor.
Interaksi yang berlangsung lama sejak masa pendidikan hingga masa pengabdian membuat para korban semakin sulit melepaskan diri dari pengaruh kedokteran terlapor.
Baca Juga: Gandeng ASDP, Sat Polairud Polres PPU Sisir Sampah di Pelabuhan Speedboat Penajam
Alasan Korban Akhirnya Berani Bersuara
Para korban diketahui sempat memilih bungkam selama bertahun-tahun karena merasa tertekan. Namun, situasi berubah setelah mereka mengetahui bahwa aksi serupa ternyata masih terus memakan korban baru.
"Mereka awalnya memilih diam selama bertahun-tahun. Namun ketika mengetahui dugaan perlakuan serupa masih terjadi kepada adik-adik tingkat mereka, para korban akhirnya memberanikan diri untuk berbicara," kata Rina.
Baca Juga: Warga PPU Wajib Simak! Ini Detail Prakiraan Cuaca di Empat Kecamatan hingga 12 Juni 2026
TRC PPA Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses penanganan hukum kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.(*)
Editor : Thomas Priyandoko