KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Kuasa hukum pasangan suami istri lanjut usia (lansia) yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, Yahya Tonang Tongqing, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tenggarong. Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Polsek Tenggarong.
Gugatan didaftarkan pada Rabu (1/7/2026). Menurut Yahya Tonang, upaya hukum itu diambil setelah penyelesaian melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian tidak membuahkan hasil.
"Kami sudah menyampaikan keberatan kepada Bagwassidik Krimum Polda Kaltim, namun melalui SP3D disampaikan bahwa berkas perkara telah memasuki Tahap I di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Padahal, saat pemeriksaan dilakukan, berkas tersebut belum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: 60 Seconds to Tokyo Hadir di Aston Samarinda, Sajikan Street Food Jepang Selama Enam Bulan
Pasangan yang menjadi tersangka, yakni JH (66) dan istrinya RD (59), dijerat dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan Nomor 7.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada November hingga Desember 2013, namun baru dilaporkan pada Januari 2025.
Yahya Tonang juga menilai kondisi kliennya patut menjadi pertimbangan. Menurutnya, JH merupakan penyandang buta huruf, sedangkan istrinya hanya ibu rumah tangga yang tidak memahami proses administrasi maupun penerbitan dokumen pertanahan.
Baca Juga: 477 Siswa Akan Belajar di SMA Taruna Nusantara IKN, Begini Tahapan Kepindahannya
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen administrasi kecamatan, pelapor berinisial SL telah melepaskan hak atas tanah seluas 10.575 meter persegi kepada JH melalui Surat Nomor 1672/593.21/PHATT/TGR/XII/2013 tertanggal 20 Desember 2013.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan alasan pelapor baru menyangkal tanda tangannya setelah lebih dari 12 tahun. Menurutnya, keterangan aparat kelurahan dan kecamatan menunjukkan bahwa proses penerbitan dokumen saat itu telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengukuran lapangan.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menyerahkan dokumen pembanding yang menunjukkan tanda tangan pelapor pada sejumlah dokumen lama memiliki kesamaan.
Perkara ini juga diwarnai aksi saling lapor. JH dan istrinya telah melaporkan SL ke Polres Kutai Kartanegara atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Yahya Tonang, hasil pengukuran ulang menunjukkan tanah yang dijual SL pada 2013 diduga merupakan bagian dari lahan milik JH. Atas dasar itu, JH merasa dirugikan karena membeli tanah yang diklaim sebagai miliknya sendiri. Selain itu, SL juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan saksi batas tanah.
Baca Juga: Andai Tanpa Pengetap, Tanpa Beli Solar Menginap
Melalui gugatan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Trg, kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dinilai dilakukan secara prematur.
"Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang untuk menguji profesionalitas penyidik. Langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap kepolisian, melainkan upaya mencari kepastian hukum," kata Yahya Tonang.
Pihaknya optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman tim kuasa hukum yang sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan serupa di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada 24 Juni 2026.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari penyidik Polsek Tenggarong maupun pihak pelapor terkait gugatan praperadilan tersebut. (*)
Editor : Dwi Restu A