Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Tim Ahli Gubernur Kaltim Laporkan Dugaan ITE dan Persekusi ke Polda Kaltim

Muhammad Taufik • Jumat, 3 Juli 2026 | 20:12 WIB
Agus Amri (tengah), bersama tim kuasa hukum dan pelapor Sudarno usai memberikan keterangan di depan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Balikpapan, Jumat (3/7/2026).
LAPORAN: Agus Amri (tengah), bersama tim kuasa hukum dan pelapor Sudarno usai memberikan keterangan di depan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Balikpapan, Jumat (3/7/2026).

BALIKPAPAN – Kuasa hukum anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polda Kaltim, Jumat (3/7). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan persekusi atau intimidasi yang disebut terjadi di kediaman pribadi H. Sudarno di Samarinda pada 29 Juni 2026.

Kuasa hukum Sudarno, Agus Amri, mengatakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE telah disampaikan ke Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Sementara dugaan persekusi dan intimidasi dilaporkan ke Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

"Secara resmi pada hari ini kami telah melaporkan adanya dugaan dua tindak pidana sekaligus yang keduanya menimpa klien kami, Bapak H. Sudarno," ujarnya.

Baca Juga: Disinggung Potensi Maju pada Pilwali 2029, Iswandi: Jangankan Wali Kota, Gubernur Pun Siap

Dalam laporannya, kuasa hukum turut mencantumkan sejumlah nama, di antaranya Erly Sofiansyah, Lukman, dan Tedy, serta pihak lain yang diduga berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Namun, Agus menegaskan penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melakukan pendalaman.

Menurut Agus, peristiwa di kediaman H. Sudarno diduga berkaitan dengan permintaan dana sebesar Rp2 miliar melalui proposal kerja sama yang disebut ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Sudarno.

"Setelah melakukan pemeriksaan dari sejumlah transkrip percakapan dan bukti-bukti yang ada, kami melihat motifnya mengarah pada percobaan pemerasan," katanya.

Ia menjelaskan permintaan dana tersebut dikemas dalam bentuk proposal kerja sama, pendampingan, maupun pengawasan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan semangat perjuangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

"Pemerasan itu dibungkus dengan biaya kerja sama. Kalau mengatasnamakan perjuangan, seharusnya tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.

Selain dugaan intimidasi secara langsung, pihaknya juga melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai memuat unggahan bernada penghinaan, ujaran kebencian, serta dugaan pelanggaran lainnya di ruang digital. Beberapa akun yang disebut dalam laporan antara lain Info Cerewet, Lambe Kaltim, dan Lambe Timur.

Agus berharap penyidik siber dapat menelusuri pihak di balik akun-akun tersebut dan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, peristiwa di kediaman Sudarno turut berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga karena saat kejadian terdapat istri dan anak-anak di rumah tersebut.

"Beliau tidak tinggal sendiri. Ada keluarga, ada anak dan istri. Penegakan hukum ini penting agar kejadian serupa tidak berulang dan setiap orang mendapat rasa aman di kediamannya," ujarnya.

Menurut Agus, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mendatangi kediaman pribadi seseorang.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur yang tersedia. Jangan sampai masalah di ruang publik dibawa ke ruang privat dan membuat ketakutan bagi keluarga," pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Tim ahli gubernur kaltim #Sudarno #Dugaan ITE #Dugaan Persekusi #polda kaltim